Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Cetus KPK: Pemerintah dan DPR Telah Bohongi Rakyat

        Cetus KPK: Pemerintah dan DPR Telah Bohongi Rakyat Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menanggapi rencana revisi UU KPK. Ia mengatakan revisi tersebut tak ubahnya seperti konspirasi busuk dalam rangka melemahkan lembaga antirasuah ini. Sebab, selama ini pemerintah dan DPR kerap menyerukan antikorupsi tetapi berbanding terbalik dengan kenyataan.

        "Pemerintah dan parlemen telah membohongi rakyat Indonesia. Karena dalam program mereka selalu menyuarakan penguatan KPK tapi pada kenyataannya mereka berkonspirasi melemahkan KPK secara diam-diam," tegasnya kepada wartawan, Kamis (5/9/2019).

        Baca Juga: Tak Tahu UU KPK Direvisi, Tegas Jokowi: Kerja KPK Baik!

        Baca Juga: KPK Berada di Ujung Tanduk!

        Lebih lanjut, ia menegaskan KPK belum membutuhkan revisi UU. Artinya, terkait agenda pemberantasan korupsi masih bisa menjalankan UU yang sudah sebelumnya yakni UU 30/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

        "Kami sudah sampaikan bahwa Indonesia belum membutuhkan perubahan UU KPK," ucapnya.

        Lebih lanjut, ia mengendus adanya itikad kurang baik atas digulirkannya rencana revisi UU KPK yang baru saja disetujui oleh hampir seluruh fraksi di DPR. Sebab, ia mengaku tidak ada koordinasi dengan pihak KPK sebelum menggulirkan rencana revisi UU KPK tersebut.

        "Pembahasan revisi UU KPK yang secara diam-diam menunjukkan DPR dan pemerintah tidak mau berkonsultasi dengan masyarakat yang diwakilinya," tukasnya.

        Diketahui, sedikitnya ada empat hal yang akan direvisi. Pertama, terkait dengan penyadapan, mesti izin terlebih dahulu kepada Dewan Pengawas. Kedua, Dewan Pengawas dibentuk oleh DPR dan Presiden. Ketiga, kewenangan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) diatur oleh Dewan Pengawas. Selanjutnya, tentang perubahan status pegawai KPK.?

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: