Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menegaskan, beberapa poin dalam usulan revisi Undang-Undang (UU) KPK tidak sesuai dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Baca Juga: Soal Revisi UU KPK, Fahri Yakin Jokowi Bakal Sejalan
"Yang jelas, poin-poin (revisi UU KPK) yang kami anggap tidak relevan dengan piagam antikorupsi PBB, poin-poin yang tidak relevan dengan gratifikasi," ucap Saut usai mengikuti acara #SaveKPK soal calon pimpinan KPK bermasalah dan revisi UU KPK di gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Hal tersebut dikatakannya menanggapi soal usulan revisi UU KPK.
"Oleh sebab itu, apa yang kami lakukan hari ini adalah terus memperjuangkan poin-poin yang kami tanda tangani dalam Piagam PBB itu," ujar Saut.
Ia juga menegaskan bahwa dalam UU KPK juga disebutkan bahwa KPK tidak boleh di bawah pengaruh kekuasaan manapun.
"Itu sudah cukup membuktikan bahwa KPK itu independen. Jadi, untuk sementara undang-undang yang ada itu relevan dengan Piagam PBB. Yang perlu diubah justru?in line?Piagam PBB itu adalah Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Di dalam UU Tindak Pidana Korupsi kita masih banyak yang belum?in line dengan Piagam PBB yang sudah kita ratifikasi," tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: