Pakar Hukum Bambang Saputra, meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mempercepat pelantikan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru. Menurutnya, hal tersebut dilakukan demi meredam gejolak yang terjadi pasca revisi UU KPK.
"Idealnya pelantikan memang sesuai aturan. Tapi Presiden dapat meminta pertimbangan para pembantunya dan DPR untuk memberhentikan pimpinan KPK yang sekarang, dan melantik pimpinan KPK baru, demi mengurangi kegaduhan dan memberi kepastian kepada publik," katanya kepada wartawan, Rabu (18/9/2019).
Baca Juga: KPK: Menteri Jokowi Berbohong!
Baca Juga: UU KPK Disahkan, Pesan Istana: Publik Jangan Nyinyirin Jokowi
Lanjutnya, ia mengatakan terkait penyerahan mandat ke presiden dari pimpinan KPK yang lama sebaiknya hal itu bisa dipertegas secara konstitusi. Sebab, secara konstitusi Presiden bukanlah pihak yang memberikan mandat kepada pimpinan lembaga antirasuah itu. Jadi, menurutnya, istilah pengembalian mandat bisa saja ditafsirkan sebagai langkah mengundurkan diri.
"Sikap pengembalian mandat yang ditempuh para pimpinan KPK merupakan celah hukum yang dibuat oleh mereka sendiri, yang dapat ditafsirkan mengundurkan diri secara bersama-sama karena adanya pernyataan pengembalian mandat," urainya.
Lebih lanjut, ia mengatakan langkah pengembalian mandat tersebut sudah mengorbankan kepentingan publik dan menimbulkan kegaduhan politik.
"KPK bekerja harus tunduk pada aturan, tidak perlu melakukan manuver politik dengan cara-cara yang melanggar etis," ujarnya.
Karena itu, demi kepentingan publik yang lebih luas, presiden untuk meminta pertimbangan para pembantunya dan DPR bisa memberhentikan pimpinan KPK saat ini dan melantik pimpinan KPK periode 2019-2023.
"Tunjukkan kepada publik bahwa mereka memang layak memimpin lembaga antirasuah itu, dengan mengedepankan upaya pencegahan, monitoring, dan supervisi dengan lembaga terkait," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil