Ketua DPR Bambang Soesatyo menyatakan pihaknya mendapat tekanan dari negara lain untuk menghapus pasal terkait Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Merespons hal itu, ia menegaskan DPR akan tetap menolak LGBT.
"Kami banyak mendapat tekanan keras dari pihak-pihak asing dan terutama Eropa, mereka menghendaki pasal yang larang LGBT itu dicabut dan kami menolak," kata pria yang kerap disapa Bamsoet, Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, Jumat (20/9/2019).
Lanjutnya, ia mengatakan tekanan tersebut tidak membuat surut semangat untuk mencantumkan pasal terkait LGBT di dalam RKUHP. Terlebih, DPR tidak ingin ada sebuah gerakan yang dapat merusak moral dan bertentangan dengan agama.
"Kami tidak ingin anak-anak bangsa kami meiliki kehidupan yang bertentangan dengan agama," ucapnya.
Diketahui, pasal RUKHP terkait LBGT diatur dalam Pasal 421 Ayat 1 tentang Pencabulan. Pasal itu secara eksplisit menyebutkan soal perbuatan cabul sesama jenis.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil