Kisruh pengelolaan Pelabuhan Marunda yang melibatkan PT Karya Citra Nusantara (KCN) dan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) mendekati babak akhir. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) dalam situs resminya telah mengabulkan kasasi yang diajukan KCN melalui kuasa hukum Juniver Girsang.?
Permohonan kasasi KCN terhadap pemegang saham minoritas, KBN, telah dikabulkan oleh MA pada Selasa (10/9/2019) lalu. Sebelumnya, KBN menggugat KCN terlebih dulu atas skema konsesi serta mempermasalahkan porsi kepemilikan saham di KCN setelah dermaga pier I beroperasi.
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Marunda Iwan Sumantri pun meminta semua pihak yang terlibat dalam permasalahan hukum tersebut bisa menghormati keputusan kasasi yang diambil para hakim agung.
Baca Juga: KCN Harap Hakim MA Jernih Tangani Sengketa Marunda
"Sebagai negara hukum, semua pihak harus menghormati segala hasil produk hukum yang sudah ditetapkan, kami sebagai KSOP akan menindaklanjuti hasil keputusan MA ini," ujarnya dalam siaran berita (22/9/2019).??
Iwan menambahkan, permasalahan hukum KCN dan KBN yang sudah berlarut-larut itu bisa mengganggu iklim investasi di Indonesia, khususnya di bidang pelabuhanan, karena bagi investor kepastian hukum adalah hal yang sangat penting untuk keberlangsungan setiap investasi.
Ia berharap pengabulan kasasi KCN semakin memberi jaminan hukum kepada para investor lokal maupun asing ke depannya agar mau terlibat dalam sejumlah proyek pembangunan pelabuhan.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang turut dilibatkan dalam gugatan yang sebelumnya diajukan oleh KBN karena memberi izin atas skema konsesi, ikut menanggapi keputusan kasasi tersebut.
"Bagi kami yang paling penting, pelayanan bongkar muat barang di pelabuhan kembali berjalan normal dan lancar," ujar Direktur Kepelabuhanan Kemenhub Subagyo sembai menambahkan, "Kami belum bisa berkomentar lebih jauh karena masih menunggu salinan kasasinya dari MA."?
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Hengki Angkasawan mengamini pernyataan Subagyo. "Kami masih menunggu salinan putusan resmi dari MA untuk kami pelajari sehingga kami bisa memutuskan langkah selanjutnya yang akan dilakukan," kata Hengki.
Kisruh kasus hukum Pelabuhan Marunda berawal sejak 2012, ketika manajemen KBN dipimpin oleh Sattar Taba. KBN menggugat KCN dan Kemenhub ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait pengeloaan Pelabuhan Marunda. PN Jakut kemudian memenangkan KBN yang selanjutnya dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
Baca Juga: Duh, Konflik Pelabuhan Marunda Berpotensi Rusak Citra Investasi Tanah Air
PN Jakut dan PT Jakarta di antaranya memutuskan bahwa perjanjian yang dilakukan pihak KCN bersama Kemenhub adalah cacat hukum dan dianggap tidak sah. Atas keputusan tersebut, KCN mengajukan kasasi ke MA, yang masuk pada 1 Juli 2019.
Keputusan MA yang mengabulkan kasasi KCN itu otomatis membatalkan putusan PN dan PT, sehingga pembangunan seluruh dermaga di Pelabuhan Marunda, Jakarta, berlanjut. Hal itu dilakukan sesuai dengan perjanjian awal yang sudah dibuat dan ditandatangani PT KCN dan Kemenhub, serta PT KBN.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti