Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Polisi Minta Mahasiswa Bubar, Dilarang Demo Malam-malam

        Polisi Minta Mahasiswa Bubar, Dilarang Demo Malam-malam Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kepolisian mengingatkan mahasiswa yang melakukan demonstrasi menolak RUU KUHP dan revisi UU KPK di berbagai daerah di Indonesia membubarkan diri sebelum malam.

        Baca Juga: Bamsoet Matanya Perih, Gagal Temui Mahasiswa

        "Semakin malam potensi disusupi perusuh itu semakin besar. Makanya kami selalu mengimbau mereka harus taat pada UU Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 6. Itu harus dipahami sama-sama," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

        Dalam menyampaikan aspirasi di ruang publik, kata dia, terdapat sejumlah hal yang harus diperhatikan, di antaranya menghormati norma yang ada di masyarakat dan menghormati HAM orang lain.

        Selanjutnya menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga keamanan dan ketertiban serta menjaga persatuan dan kesatuan.

        "Lima hal pokok itu harus betul-betul dipahami, kalau lima hal pokok itu dilanggar ya dikhawatirkan akan terjadi bentrokan," kata Dedi Prasetyo.

        Apabila terjadi tindakan anarkis, ia menegaskan aparat kepolisian berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 12 dapat membubarkan massa demonstrasi untuk kepentingan umum yang lebih luas.

        Ada pun petugas kepolisian memukul mundur para pendemo di depan Gedung DPR RI ke arah Jalan Gerbang Pemuda, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa.

        Setelah terjadi kericuhan, polisi membubarkan pengunjuk rasa dengan cara menyemprotkan water cannon dan tembakan gas air mata karena massa mulai bertindak anarkis.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: