Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Polisi Tangkap Dandhy dan Ananda Badudu, Tsamara Marah Habis!

        Polisi Tangkap Dandhy dan Ananda Badudu, Tsamara Marah Habis! Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany mengecam keras penangkapan EKS jurnalis Dandhy Laksono serta vokalis band Banda Neira, Ananda Badudu oleh polisi. Ia pun meminta kepolisian tidak membuat kondisi negara menjadi tambah runyam.

        Menurutnya, situasi politik di Indonesia saat ini sedang semerawut. Ia mengatakan tidak ingin kemudian pihak kepolisian justru malah makin memperkeruh dengan melakukan penangkapan kepada masyarakat sipil.

        "Saya mengecam keras penangkapan Dandhy Laksono (kemarin malam dan dilepas menjelang subuh) dan Ananda Badudu," katanya dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Jumat (27/9/2019).

        Baca Juga: Dipulangkan Polisi, Istri Sebut Status Dandhy Jadi Tersangka

        Baca Juga: Aktivis dan Sutradara Sexy Killers Dandhy Dwi Laksono Ditangkap Polisi

        Sambungnya, "Saya berharap pihak kepolisian tidak menambah runyam persoalan dengan melakukan penangkapan para aktivis yang justru menambah sentimen negatif masyarakat terhadap proses penegakan hukum di negeri ini," tambahnya.

        Selain itu, ia mengatakan kebebasan berpendapat serta menyampaikan ide mestinya dilindungi demokrasi. Kebebasan demokrasi bukan ditunjukan dengan penjara sebagai solusi.

        "Begitu juga aktivitas yang dilakukan Ananda Badudu yang menggalang dana (crowd funding) untuk para korban demonstrasi mahasiswa melalui platform kitabisa.com adalah perbuatan terpuji yang tidak patut dikriminalisasi," tukasnya.

        Diketahui,? Dandhy Laksono telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui pemeriksaan di Polda Metro Jaya selama sekitar tiga jam. Dandhy pun diperbolehkan pulang sekitar pukul 04.00 WIB, Jumat (27.9/2019), dengan status sebagai tersangka penyebar ujaran kebencian.

        Dandhy sendiri dijerat dengan Pasal 28 ayat (2), jo Pasal 45 A ayat (2) UU No.8 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 No.1 tahun 1946 tentang hukum pidana.

        Selain itu, Musisi Ananda Badudu turut dicoduk lantaran diduga mentransfer dana kepada mahasiswa yang menggelar aksi di Gedung DPR RI.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: