Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Yasonna Laoly Resign? Tenang, Sudah Punya Jabatan Baru di Sumut

        Yasonna Laoly Resign? Tenang, Sudah Punya Jabatan Baru di Sumut Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
        Warta Ekonomi, Surakarta -

        Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly mengajukan pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena terpilih sebagai anggota DPR Daerah Pemilihan Sumatera Utara (Sumut).

        Hal itu dikonfirmasi oleh anggota Komisi II DPR, Firman Soebagyo. Bahkan menurutnya, beberapa hari sebelum pengesahan sejumlah Undang-Undang di DPR, ia telah diajak bicara oleh Yasonna soal rencana undur dirinya.

        ?Memang sesuai ketentuan undang-undang bahwa untuk seorang menteri tidak boleh rangkap jabatan. Kan masa jabatan menteri sebentar lagi sudah selesai dan dia sekarang sudah terpilih sebagai anggota DPR. Semingguan lalu sebelum pengesahan RUU dia sudah ngomong ke saya kalau mau mundur" ujar Politikus Partai Golkar itu, Jumat (27/9/2019).

        Baca Juga: Ajak Mahasiswa Berdebat, Kekayaan dan Aset Menteri Yasonna Laoly Bikin Terbelalak!

        Firman juga memastikan bahwa pengunduran diri Yasonna tidak ada kaitannya dengan polemik pembahasan sejumlah UU yang menjadi polemik dan mendapatkan atensi publik. Firman menjelaskan, pelantikan anggota DPR tidak bisa ditunda kecuali calon terpilih itu sedang sakit.

        "Ya memang mekanismenya begitu, jadi tak ada kaitannya. Kan kalau nanti dia tidak mengundurkan diri, dia tidak bisa dilantik menjadi anggota DPR. Kan dia tidak ada jaminan akan diangkat kembali sebagai menteri. Kalau enggak mundur kan dua-duanya hilang. Nah kalau nanti dia jadi menteri lagi maka dia harus mengundurkan diri dari DPR. Itu mekanismenya," paparnya.

        Bagaimana dengan kursi Menkumkam yang ditinggalkan Yasonna di tengah berbagai persoalan hukum yang menghangat belakangan ini sehingga membutuhkan perhatian lebih? Firman mengatakan Presiden Jokowi bisa saja nanti mengangkat pelaksana tugas (plt) menteri seperti yang dilakukan untuk mengisi pos Menteri Pemuda dan Olahraga yang ditinggalkan Imam Nahrawi karena tersangkut kasus hukum.

        "Ya nanti kan ada plt. Kan ini tinggal beberapa hari saja," ucapnya.

        Firman menyadari bahwa bagi orang yang tidak mengerti mekanismenya, pengunduran diri Menkumham bisa saja dimaknai atau berspekulasi karena buntut dari polemik berbagai UU belakangan ini, khususnya revisi UU KPK dan RUU KUHP.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Tanayastri Dini Isna

        Bagikan Artikel: