Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Rabu Besok, Serikat Pekerja Kepung DPR

        Rabu Besok, Serikat Pekerja Kepung DPR Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan pihaknya bersama serikat pekerja akan menggelar aksi unjuk rasa, Rabu, 2 Oktober.

        "Besok kaum buruh akan tetap melakukan aksi besar-besaran di 10 provinsi. Khusus di Jabodetabek, aksi akan di DPR RI," katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (1/10/2019).

        Baca Juga: Cukai Rokok Naik, Jateng Nggak Berdampak PHK Buruh

        Baca Juga: Tekan Kecelakaan Kerja, Ratusan Peserta BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Terima Helm, Gratis

        Lanjutnya, ia mengatakan dalam aksi tersebut pihaknya akan menyampaikan tiga tuntutan utama, yaitu menolak revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan, dan menuntut revisi Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

        Lebih lanjut, ia juga menegaskan komitmen serikat pekerja dalam memperjuangkan pemenuhan hak buruh usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (30/9).

        "Karena presiden yang terpilih adalah Pak Jokowi, sebagai presiden buruh tentu saya harus bertemu dengan Beliau untuk menyampaikan isu dan gagasan kaum buruh sebagai penyeimbang dari gagasan yang telah disampaikan pengusaha," ucapnya.

        Sambungnya, terkait pertemuan dengan Presiden Jokowi, ia mengatakan merupakan bagian dari upaya menyampaikan gagasan mengenai upaya pemenuhan hak buruh dan peningkatan kesejahteraan pekerja kepada pemerintah.

        Namun, ia melanjutkan, upaya memperjuangkan pemenuhan hak buruh tidak cukup melalui lobi. Oleh karena itu, serikat pekerja akan tetap melakukan demonstrasi untuk menyampaikan aspirasi pada 2 Oktober.

        Selain itu, ia menyatakan bahwa upaya-upaya untuk memperjuangkan pemenuhan hak-hak buruh dan peningkatan kesejahteraan buruh akan dilakukan secara konstitusional.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: