Wakil Gubenur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen memastikan kenaikan tarif cukai rokok tidak akan berdampak terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) massal para buruh rokok.
Baca Juga: Naikkan Cukai Rokok, Negara Diprediksi Kerek Rp179 Triliun
"Pengusaha rokok juga akan memikirkan bagaimana pertumbuhan industrinya," kata Taj di Kudus, Selasa.
Ia berharap tidak perlu dibawa-bawa dengan mengaitkannya kemungkinan terjadinya PHK. Hingga kini, kata dia, dirinya juga tidak mendengar adanya PHK oleh Industri rokok.
"Nantinya tetap ada kajian. Saat ini menunggu kewenangan pemerintah pusat," ujarnya.
Sebelumya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan kenaikan cukai rokok untuk mengkover BPJS Kesehatan, diprediksi dari kenaikan ini akan mengerek pendapatan negara Rp179 triliun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: