Anggota DPR RI terpilih dari Partai PDIP, Johan Budi, mengatakan nasib UU KPK 30/2002 hasil revisi, beradai di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ia mengatakan saat ini Jokowi dinantikan masyarakat untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK.
"Sekarang bola ada di pak presiden. Kami belum tahu bagaimana putusan pak presiden terakhir berkaitan revisi UU KPK," katanya kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Selasa (1/10/2019).
Baca Juga: Ramai-Ramai Artis Undang Jokowi ke Konser, Cetus Demokrat: Apalagi Ini Bos?
Baca Juga: Ditanya UU KPK, Makhluk Tuhan Paling Seksi Bilang: Pokoknya Menolak!
Namun, ia menilai ada beberapa kewenangan KPK yang dihilangkan dalam UU KPK yang sebelum disahkan.
"Kalau ditanya sebagai pribadi, ya kan kemarin yang beredar draf awal, ada beberapa kewenangan KPK yang berkurang," ucapnya.
Terkait itu, ia mengungkapkan Jokowi setidaknnya telah menyerap aspirasi masyarakat yang selama ini menggelar aksi demonstrasi.
"Tapi kalau soal revisi KUHP dan lain-lain kan itu sudah dibatalkan pengesahannya kan. Artinya seperti yang kemarin disampaikan oleh pak presiden dan juga DPR periode lama, bahwa mereka mendengar apa yang menjadi aspirasi," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil