Pendukung Joko Widodo (Jokowi) siap mendukung pelatihan Jokowi kapan pun. Baik itu tanggal 20 Oktober atau bukan, mereka mengungkapkan, hari itu harus dimaknai sebagai ?Merayakan Mandat Rakyat?.
"Mau tanggal 20 Oktober atau kapanpun kami siap. Kami dan para relawan lainnya mengusulkan kepada Presiden. Tapi kami menghormati apapun keputusan MPR," ujar Ketua Umum PROJO Budi Arie Setiadi dalam keterangannya, Sabtu (5/10/2019).
Merayakan mandat rakyat karena Jokowi merupakan presiden yang dipilih langsung oleh rakyat.
"Pelantikan Presiden dan Wapres yang dijadwalkan pada 20 Oktober mendatang harus dimaknai sebagai "Merayakan Mandat Rakyat". Presiden Jokowi adalah Mandataris Rakyat yang dipilih langsung oleh rakyat," ucap Budi.
Baca Juga: Pengamanan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, Panglima TNI Siap Bantu
Lebih lanjut, Budi menyebut PROJO dan komponen bangsa yang lain taat pada hukum dan konstitusi serta berkomitmen menjaga agar pelantikan berjalan sesuai jadwal dengan lancar.
Kata dia, pihak-pihak yang ingin menggagalkan pelantikan Jokowi akan berhadapan dengan rakyat dan hukum.
"Pihak-pihak yang ingin menggagalkan pelantikan pemimpin yang lahir dari proses demokrasi akan menghadapi rakyat dan hukum," tutur Budi.
Sebab kata dia, jika ada upaya yang menggagalkan pelantikan Jokowi, sama saja merampas suara rakyat dan menghancurkan demokrasi.
"Itu sama saja merampas suara rakyat dan menghancurkan demokrasi itu sendiri," ucap dia.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum atau KPU tetap akan menggelar pelantikan Joko Widodo dan Maruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2019.
Baca Juga: Ditolak KPU, Projo Berkeras Pelantikan Jokowi Dipercepat
Kepastian ini merespon permintaan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Pemilu 2019 dimajukan. Pelantikan tersebut tetap sesuai jadwal semula.
"Pelantikan (Presiden dan Wakil Presiden) terpilih tetap 20 Oktober. Hal tersebut sesuai dengan akhir masa jabatan (AMJ) Presiden-Wakil Presiden RI periode 2014-2019," ujar Viryan ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (30/9/2019) pagi.
Viryan menjelaskan UUD 1945 menyebut bahwa masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden adalah lima tahun. Viryan pun membenarkan bahwa pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk masa sebelumnya pada 20 Oktober.
Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilu terkini, menyesuaikan tahun sebelumnya.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa Presiden Jokowi mengusulkan pelantikan dimajukan sehari, yakni pada 19 Oktober 2019.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Clara Aprilia Sukandar