Khawatir industri pariwisata di daerahnya anjlok, pemerintah provinsi Bali mendesak DPR RI mengkaji ulang pasal perzinahan dalam RUU KUHP.
Bali khawatirkan travel warning Australia Tourism Board yang memantau turis mancanegara khususnya dari Australia mulai membatalkan kunjungan ke Bali. Padahal, turis Australia menjadi andalan industri pariwisata Bali saat ini.?
Pemerintah Bali pun menjamin keamanan wisatawan yang berlibur ke Bali.?Sikap ini diambil menyusul laporan banyaknya pembatalan kunjungan wisatawan mancanegara khususnya asal Australia.
Baca Juga: Duh, Australia Keluarkan Travel Advice buat Warganya Gara-gara RUU KUHP Indonesia
Pembaruan travel warning ke Indonesia oleh pemerintah Australia dalam merespons rencana pengesahan RUU KUHP telah memicu kekhawatiran di kalangan pelaku industri pariwisata di Bali.
Pasalnya peringatan itu dikabarkan telah memicu banyak warga Australia yang membatalkan rencana mereka untuk berlibur ke Bali karena khawatir dikriminalisasi dengan pasal perzinahan yang diatur dalam RUU KUHP itu.
Dalam pertemuan di Kantor Gubernur Bali, Senin (23/9/2019) Ketua Bali Tourism Board (BTB) Ida Bagus Agung Partha Adnyana mengatakan berdasarkan informasi yang dibaca dari salah satu aplikasi booking sistem, menyebut banyak turis mancanegara khususnya dari Australia membatalkan kunjungannya dan memilih negara lain seperti Thailand untuk menghabiskan masa liburan.
"Saya sudah dapat informasi secara online terjadi pengalihan market dari tujuannya ke Bali. Itu baru report dari satu perusahaan. Hal ini sangat signifikan. Sangat bahaya untuk market kita. Bisa jadi Oktober, November bisa kosong market kita," ungkapnya.
Baca Juga: Kemenpar Beberkan 10 Program Pariwisata RI yang Pacu Pendapatan Devisa
Ida Bagus Agung Partha Adnyana menambahkan, yang lebih mengkhawatirkan kondisi ini berlangsung di saat pasar pariwisata di Bali dan juga kawasan di Asia tengah mengalami penurunan.
Wisatawan asal Australia saat ini menjadi satu-satunya andalan di tengah sepinya pelancong asing asal Eropa dan China.
Oleh karena itu jika aturan dalam RUU KUHP jadi disahkan, maka dapat dipastikan negara tetangga seperti Thailand, Vietnam, dan Malaysia yang akan mengambil keuntungan menampung pelancong Australia yang takut terhadap aturan yang diberlakukan di Indonesia.
"Tentunya hal tersebut akan menjadi catatan tersendiri bagi tamu untuk tidak menggunakan layanan hotel di Bali dan memilih negara lain untuk berlibur," ujarnya.
Kekhawatiran ini dibenarkan oleh Win Wan Nur, seorang pemilik jasa pemandu wisata di Bali yang biasa melayani turis asing.
"Berita soal dampak pasal perzinahan di RUU KUHP ini memang hebohnya di Australia saja, Jadi memang ada beberapa yang katanya batal datang dan beralih ke Thailand."
"Rekan-rekan yang selama ini banyak melayani turis asal Australia dan umumnya itu yang ada di Bali selatan seperti Kuta, Uluwatu itu sudah sangat was was, semua merasa khawatir." ungkap Wan.
Win Wan Nur yang sudah terjun di dunia pariwisata Bali sejak 2005 menilai, meski dampaknya saat ini belum terlalu terasa, namun jika kontroversi pasal perzinahan dalam RUU KUHP ini terus berlangsung maka negara lain juga akan mengikuti jejak Australia menerbitkan travel warning.
"Sekarang kan memang baru Australia tapi takutnya pemberitaan dan informasi seperti itu juga didengar orang Eropa dan akan membuat mereka takut dan malas juga ke Indonesia."
"Pembuat keputusan di Jakarta itu harusnya paham kalau industri pariwisata itu sangat sensitif isu, sedikit saja diterpa isu dampaknya akan langsung terasa."
Baca Juga: Soal UU KPK dan RUU KUHP, Jokowi Dipercaya Ambil Keputusan. . .
"Bali ini kan udah stabil dan citranya juga baik. Bali itu toleran, indah, aman, kalau mereka goyang dengan isu yang seperti itu, kita jualan apa dong di sini." tambahnya.
Seperti diketahui, pada Jumat (20/9/2019) pemerintah Australia memperbarui travel advice bagi warganya yang akan melakukan perjalanan ke Indonesia menyusul akan disahkannya RUU KUHP.
Dalam travel advice-nya, pemerintah Australia memperingatkan warganya yang belum menikah bahwa mereka dapat dipenjara karena melakukan hubungan seks di Indonesia berdasarkan RUU KUHP itu.
Australia juga memperingatkan bahwa tindakan senonoh yang dilakukan di depan umum dengan kekerasan atau dipublikasikan juga dapat dikenai hukuman.
Peringatan ini tampaknya langsung berdampak pada tingkat kepercayaan wisman Australia untuk berkunjung ke Bali.
Padahal hingga kini pelancong asal Australia tercatat mendominasi jumlah pelancong asing yang berlibur ke Bali bersama dengan China.
Dikutip dari harian Daily Telegraph, seorang pengusaha asal Australia, Elizabeth Travers yang mengelola 30 Villa di Bali mengaku sudah mulai banyak pelancong asal negaranya yang membatalkan rencana kunjungan mereka ke Bali.
"UU ini belum lagi diubah, tapi saya sudah menerima pembatalan. Salah satu klien mengatakan mereka tidak lagi percaya untuk datang ke Bali karena mereka belum menikah," katanya.
Baca Juga: Pembahasan RUU Ini Dimulai dari Nol Gara-Gara...
Ia mengatakan dampak pengesahan pasal perzinahan ini terhadap industri pariwisata Bali akan lebih mematikan daripada peristiwa meletusnya Gunung Agung lalu.
"Saya sudah melalui dua kali peristiwa teror bom dan sejumlah bencana dan saya kira jika pemerintah pusat serius menerapkan aturan itu maka industri pariwisata akan hancur dan akan memicu matinya kehidupan di Bali sebagaimana yang kita kenal selama ini," katanya.
Sementara itu menyikapi keresahan kalangan wisatawan dan pelaku pariwisata yang sedang dan akan berlibur ke Bali, pemerintah provinsi Bali pada akhir pekan kemarin (22/9/2019) menerbitkan surat edaran yang ditandatangani oleh Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati.
Dalam keterangan tertulisnya, Pemprov Bali menegaskan pihaknya akan memberikan jaminan keamanan kepada wisatawan asing yang berlibur di Bali.
Untuk itu Ia meminta warga dan pelancong asing Bali untuk tenang menyikapi pemberitaan seputar RUU KUHP.
"RUU KUHP baru sebatas draf dan belum diterapkan, Presiden dan DPR RI juga sudah menyatakan akan menunda pengesahannya sampai waktu yang tidak ditentukan."
"Oleh sebab itu saya mengimbau kepada wisatawan untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh dengan pemberitaan yang selama ini beredar," ujarnya.
Dalam edarannya Wagub Bali yang akrab dengan sebutan Cok Ace ini juga mendesak DPR untuk melakukan kajian ulang terhadap pasal yang berpotensi merugikan pariwisata Bali.
"Saya berjanji akan mengajukan kajian kepada DPRD Provinsi Bali terkait pasal yang kontroversial terhadap pariwisata Bali, untuk selanjutnya diteruskan kepada DPR RI untuk melakukan kajian ulang,"
Baca Juga: Peka Baca Situasi, Langkah Jokowi Tunda RUU KUHP Sudah Tepat
Setelah memicu gelombang penolakan luas, pimpinan DPR dan pemerintah akhirnya sepakat untuk tidak mengesahkan RUU KUHP dalam rapat paripurna DPR hari ini, Selasa (24/9/2019).
Penegasan itu disampaikan Ketua DPR Bambang Soesatyo usai menggelar rapat dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka pada Senin (23/9/2019).
DPR juga berjanji akan melakukan pemantauan aspirasi yang berkembang di masyarakat terlebih dahulu dan membahas keputusan apa pun melalui forum lobi antarpemerintah dan DPR.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: