Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menandatangani perintah eksekutif yang memberi Departemen Keuangan wewenang lebih luas untuk menjatuhkan sanksi terhadap Turki dan afiliasinya. Sanksi itu diberikan setelah Turki terus melancarkan operasi militernya ke Suriah timur laut untuk hari ketiga.
Menteri Keuangan AS Steven Mnuchin mengatakan di bawah perintah eksekutif, departemen menerima wewenang untuk mengeluarkan "sanksi kuat" yang katanya dapat mematikan perekonomian Turki.
"Ini adalah sanksi yang sangat kuat. Kami berharap kami tidak harus menggunakannya, tetapi kami dapat mematikan ekonomi Turki jika perlu," kata Mnuchin kepada wartawan dalam konferensi pers.
"Kami memberi tahu lembaga keuangan bahwa mereka harus berhati-hati dan mungkin ada sanksi," imbuhnya seperti dikutip dari Middle East Eye, Sabtu (12/10/2019).
Baca Juga: Militer Turki Serang Suriah, Ratusan Orang Tewas dan Puluhan Ribu Mengungsi dari Suriah
Mnuchin menekankan bahwa sanksi itu belum diaktifkan, tetapi Trump telah memberikan persetujuan untuk menerbitkannya.
"Presiden prihatin dengan ofensif militer yang sedang berlangsung, dan potensi penargetan warga sipil, infrastruktur sipil, etika dan agama minoritas," ujar Mnuchin.
Di Twitter awal pekan ini, Trump memperingatkan bahwa ia dapat "melenyapkan" perekonomian Turki jika Ankara melakukan apa pun yang ia anggap "tidak masuk akal".
Mnuchin menambahkan bahwa Trump ingin menjelaskan bahwa Turki tidak dapat membiarkan bahkan satu kelompok ISIS melarikan diri.
Pengumuman itu datang sebagai tanggapan atas peluncuran serangan ofensif di Suriah utara oleh Turki awal pekan ini terhadap Pasukan Demokratik Suriah (SDF) yang dipimpin Kurdi, mantan sekutu Washington dalam perang melawan kelompok ISIS.
Serangan Turki juga menyebabkan aksi protes di Kongres AS, karena beberapa anggotanya mengumumkan undang-undang untuk sanksi yang menargetkan Turki.
Senator Partai Republik Lindsey Graham dan Senator Partai Demokrat Chris Van Hollen memberikan garis besar proposal mereka sendiri mengenai sanksi terhadap Turki pada hari Selasa. Mereka mengatakan mereka akan menargetkan Presiden Recep Tayyip Erdogan serta anggota tingkat tinggi lainnya dari pemerintah Turki.
Demikian pula, 30 anggota DPR dari Partai Republik mengumumkan bahwa mereka juga akan memperkenalkan undang-undang yang akan menjatuhkan sanksi terhadap Turki.
"Presiden Erdogan dan rejimnya harus menghadapi konsekuensi serius karena tanpa ampun menyerang sekutu-sekutu Kurdi kami di Suriah utara," kata anggota Kongres Liz Cheney, yang memimpin legislasi DPR, dalam sebuah pernyataan.
Seorang perwakilan dari kantor Cheney mengatakan wanita itu berencana untuk memperkenalkan undang-undang minggu depan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait: