Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Meski Dilarang Demo, Hari Ini Ribuan Mahasiswa Siap Geruduk Istana

        Meski Dilarang Demo, Hari Ini Ribuan Mahasiswa Siap Geruduk Istana Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Koordinator Media Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia Ghozi Basyir membenarkan pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Kamis (16/10) hari ini.

        Diketahui, pihak Kepolisian tidak menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) aksi unjuk rasa, namun BEM SI tetap menggelarnya.

        "Benar, benaran ada aksi. Kami mah di negara demokrasi ini tetap menggelar aksi. Kan surat aksi itu pemberitahuan, bukan izin," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (16/10/2019).

        Baca Juga: Hari ini Beneran Ada Demo Mahasiswa Bertajuk #TuntaskanReformasi

        Baca Juga: Pelantikan Presiden jadi Dalih Memberangus Aksi Demo?

        Lanjutnya, ia berpendapat jika surat yang diberikan ke pihak kepolisian adalah surat pemberitahuan, bukan surat izin.

        Karena itu, ia menyatakan BEM SI akan tetap turun ke jalan dan menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu) KPK.

        "Kami tetap turun, tetap aksi," ucapnya.

        Lebih lanjut, ia menyebut estimasi massa yang akan turun sekitar 2 ribu orang dan akan berlangsung hingga pukul 18.00 WIB.

        "Dari aliansi BEM SI Jabodetabek dan Banten perkiraan 2000-an. Kami sampai sekarang sih sampai selesai, Sampai sore lah, sekitar jam 6 sore," imbuhnya.

        Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menyebut, polisi akan menggunakan diskresi untuk tidak menerbitkan STTP aksi unjuk rasa jelang pelantikan Jokowi-Maruf.

        Menurutnya, pelantikan presiden dan wakil presiden yang akan berlangsung di Gedung DPR RI akan dihadiri oleh pimpinan negara asing.

        Karena itu, polisi tetap menggunakan diskresi kepolisian untuk STTP merujuk Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

        "Dengan adanya pelantikan presiden dan wakil presiden yang dihadiri oleh pimpinan negara asing dan untuk menjaga harkat dan martabat negara Indonesia, Polda Metro menggunakan kewenangan diskresi kepolisian untuk tidak menerbitkan STTP Unras sesuai dengan Pasal 6 UU Nomor 9 tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum," ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: