Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KPK Pamer Ada 100 Kepala Daerah Ditangkap

        KPK Pamer Ada 100 Kepala Daerah Ditangkap Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai komitmen parpol sejak proses pencalonan kepala daerah merupakan salah upaya penting dalam pencegahan korupsi.

        Baca Juga: KPK Tetapkan Walikota Medan Jadi Tersangka

        "Untuk kepala daerah pencegahan korupsi yang paling penting dimulai dari partai politik saat mengusung calon misalnya tidak ada menetapkan dan menerima mahar politik untuk maju pada pilkada," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Padang, Kamis.

        Menurutnya jika partai tidak menetapkan mahar maka persoalan berikutnya adalah masalah biaya kampanye.

        "Solusinya adalah partai harus mencalonkan orang yang berasal dari daerah itu, sebab jika diimpor dari luar tentu biaya kampanye jauh lebih mahal untuk memperkenalkan kandidat," kata dia.

        Ia menyampaikan lebih dari 100 kepala daerah yang sudah diproses oleh KPK hingga saat ini. Kalau ada yang menyampaikan gaji kepala daerah kecil sebenarnya kalau sesuai kebutuhan pasti akan cukup, ujarnya

        Ia menceritakan kasus OTT Wali Kota Medan ternyata uang suap yang diterima digunakan untuk jalan-jalan ke Jepang.

        "Kalau untuk hal seperti ini berapa pun gaji kepala daerah tidak akan pernah cukup," katanya.

        Kemudian ia melihat saat ini sudah ada peningkatan pendanaan partai politik yang selama ini abu-abu menjadi lebih jelas dan bisa dipertanggungjawabkan.

        Kalau partai politik pendanaannya berasal dari pihak yang berkepentingan langsung terhadap proyek, perizinan maka kekuasaan dari parpol berisiko disalahgunakan oleh pengurus parpol yang berkuasa, ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: