Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kasus Video Syurnya Dibela Mantan Suami Gading Marten, Gisel Bilang. . .

        Kasus Video Syurnya Dibela Mantan Suami Gading Marten, Gisel Bilang. . . Kredit Foto: (Foto: Instagram @gisel_la)
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Hebohnya video syur mirip Gisella Anastasya yang belakangan ramai diperbincangkan di dunia maya ikut membuat Gading Marten kesal. Hal tersebut diutarakan Gisel usai melaporkan aksi penyebaran konten tersebut di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (25/10/2019).

        ?Ya pastinya. Mas Gading salah satu anggota keluarga saya, pastinya dia sangat sebal banget,? ungkapnya.

        Baca Juga: Tak Terima Dibilang Pemeran Video Hot, Gisel: Saya Punya Anak

        Gisel bahkan menceritakan, Gading Marten juga yang mendorongnya mengadukan masalah tersebut kepada pihak berwajib.

        ?Mas Gading yang menyarankan untuk minta bantuan bang Sandi sih, buat ngelaporin,? tutur ibu satu anak.

        Meski sudah berstatus mantan suami, Gisel menilai wajar apabila Gading Marten ikut kesal dengan aksi tidak bertanggungjawab semacam itu. Terlebih bagi Gisel, peredaran video tersebut sangat berpengaruh bagi psikisnya sendiri serta sang anak Gempita Noura Marten.

        ?Dia kan keluarga juga, dia papanya Gempi juga. Pasti kan dia juga khawatir sama perkembangan anak dan segala macam. Dia juga pasti tidak terima lah,? jelas sang aktris sekaligus penyanyi.

        Baca Juga: Gisel Laporkan Penyebar Video Syur, Pelaku Terancam Hukuman. . .

        Menurut keterangan Sandy Arifin, Gading Marten awalnya berencana ikut mendampingi Gisel membuat laporan. Namun karena alasan kesibukan, Gading akhirnya berhalangan hadir.

        Laporan yang diajukan Gisel atas penyebaran konten video porno yang mengatasnamakan dirinya sudah diterima Polda Metro Jaya sore tadi. Dalam laporan Gisel, pelaku pemilik akun yang menyebar konten tersebut dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 23 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau juga Pasal 44 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana enam tahun penjara. (aln)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Abdul Halim Trian Fikri

        Bagikan Artikel: