Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Anies Ogah Upload Anggaran, Ahok Malah Begini...

        Anies Ogah Upload Anggaran, Ahok Malah Begini... Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan saat kepemimpinannya, anggaran sudah diunggah ke laman web apbd.jakarta.go.id sejak masih rancangan agar publik bisa mengoreksi berdasarkan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang).

        Baca Juga: Dear Anies Baswedan, Jangan Menafikan Warisan Ahok!

        "Itu (dokumen anggaran diunggah) sejak rancangan seingat aku. Sekalian publik bisa koreksi dari data musrenbang tingkat kecamatan," kata Basuki saat dihubungi, Kamis.

        Basuki menyatakan, telah menjelaskan soal sistem penganggaran yang ia terapkan selama memimpin Jakarta dalam buku berjudul "Kebijakan Ahok" yang dia tulis ketika harus berada di Mako Brimob karena kasus penistaan agama.

        "Di buku 'Kebijakan Ahok' jelas kok bagaimana langkahnya," ujar pria yang akrab disapa Ahok itu.

        Kebijakan pengunggahan yang diterapkan Ahok dulu berbeda dengan kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat ini. Anies memilih tidak mengunggah rancangan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020 ke laman web apbd.jakarta.go.id.

        Anies khawatir jika diunggah dan dilihat publik akan menimbulkan keramaian.

        "Justru karena ada masalah-masalah seperti ini yang menimbulkan keramaian, padahal tidak akan dieksekusi,? ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (30/10).

        Anies memilih mengunggah dokumen anggaran setelah dokumen itu dibahas bersama dengan DPRD DKI Jakarta.

        Dia menyatakan akan lebih fokus untuk menyisir dan mengkoreksi anggaran itu secara internal sehingga data itu tak akan dibuka ke publik saat ini.

        Ahok maupun Anies Baswedan menggunakan sistem e-budgeting. Sistem tersebut direncanakan oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo pada 2013melalui Peraturan Gubernur Nomor 145 tahun 2013.

        Sistem tersebut kemudian dijalankan Basuki Tjahaja Purnama saat menjabat gubernur pada 2015.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: