Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        UE Desak Israel Hentikan Pembangunan Permukiman Ilegal Tepi Barat

        UE Desak Israel Hentikan Pembangunan Permukiman Ilegal Tepi Barat Kredit Foto: AFP/Thomas Coex
        Warta Ekonomi, Brussels -

        Uni Eropa (UE) meminta Israel untuk mengakhiri semua pembangunan permukiman ilegal di Tepi Barat, Palestina yang diduduki. Tel Aviv telah membangun ribuan rumah di tanah Palestina.

        "UE menyerukan Israel untuk mengakhiri semua aktivitas penyelesaian, sejalan dengan kewajibannya sebagai kekuatan pendudukan," kata UE dalam sebuah pernyataan, seperti dilansir Anadolu Agency pada Selasa (5/11/2019).

        Pernyataan Brussels itu datang setelah otoritas Israel kembali menyetujui pembangunan lebih dari 2.000 unit perumahan di permukiman ilegal di Tepi Barat yang diduduki pada Oktober.

        Baca Juga: Polisi Israel Penembak Pria Palestina untuk Hiburan Dicopot dari Tugasnya

        "Posisi UE pada kebijakan penyelesaian Israel di wilayah Palestina yang diduduki jelas dan tetap tidak berubah, semua aktivitas pemukiman ilegal di bawah hukum internasional dan itu mengikis kelayakan solusi dua negara dan prospek untuk perdamaian abadi, seperti ditegaskan kembali oleh Resolusi 2334 Dewan Keamanan PBB," ungkapnya.

        UE ingin menyatakan sikapnya untuk mendukung menemukan solusi dari dua negara tersebut.

        "UE akan terus mendukung solusi dua negara yang dinegosiasikan," sambungnya.

        Sekitar 650 ribu orang Yahudi Israel saat ini tinggal di lebih dari 100 pemukiman yang dibangun sejak 1967, ketika Israel menduduki Tepi Barat dan Yerusalem Timur.

        Hukum internasional memandang Tepi Barat dan Yerusalem Timur sebagai wilayah pendudukan dan menganggap semua kegiatan pembangunan permukiman Yahudi di sana sebagai tindakan ilegal.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Muhammad Syahrianto

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: