Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mantan Ketua KPK 'Blejeti' Sosok yang Cocok Jadi Dewas KPK

        Mantan Ketua KPK 'Blejeti' Sosok yang Cocok Jadi Dewas KPK Kredit Foto: Antara
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Ketua KPK Antasari Azhar menilai Dewan Pengawas (Dewas) KPK harus diisi orang-orang yang paham kondisi internal institusi tersebut sehingga keberadaannya tidak hanya sebagai simbol.

        Baca Juga: Djarot Bilang: Ahok Sudah Klarifikasi Gak Bisa Jadi Dewas KPK

        "Dewan Pengawas harus yang tahu situasi, kalau hanya orang yang ditempatkan saja dan tidak tahu masalah, akan menjadi simbol dan makan gaji buta setiap bulan sehingga tidak efektif," kata Antasari dalam diskusi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

        Dia mengatakan berdasarkan pengalamannya sebagai pimpinan KPK, keberadaan Dewas sangat diperlukan untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan atau "abuse of power" di institusi tersebut.

        Menurut dia, Dewas KPK harus diisi orang-orang yang tahu seluk beluk, sistem, dan personil yang ada di KPK seperti dari Kepolisian, Kejaksaan, BPKP, dan rekrutmen Indonesia Memanggil.

        "Kalau pengawasan ini menurut saya penekanannya adalah pada kinerja karena kalau pengawasan keuangan setiap tahun diawasi BPK, penyadapan diawasi Kominfo. Sementara soal kinerja yang selama ini belum ada, jadi perlu pengawasan kinerja," ujarnya.

        Antasari menjelaskan, di KPK ada divisi pengaduan masyarakat, dengan mekanisme masyarakat mengirimkan aduan lalu dianalisis sekitar sebulan, misalnya dalam satu bulan itu ada 100 pengaduan lalu diteruskan ke penyelidikan.

        Dalam proses penyelidikan itu menurut dia mulai dicari alat bukti dan jumlahnya menjadi 50 kasus dari 100 aduan yang masuk.

        "Lalu Pimpinan tanya, yang 50 kemana? belum selesai di Validasi laporan tadi. Dari penyelidikan yang jumlahnya 50 tadi bergeser ke penyidikan, jumlahnya 30 lalu dipertanyakan pimpinan, apakah tidak cukup alat bukti, apakah bukan tindak pidana, atau demi hukum bukan '86'," katanya.

        Menurut dia, selama ini tidak ada pengawasan terkait proses-proses tersebut sehingga pengawasan internal harus dilakukan agar KPK kuat kedepannya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: