Ketua Divisi Hukum PA 212, Damai Hari Lubis angkat suara terkait ketidakpercayaan Menko Polhukam Mahfud MD terkait surat pencekalan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS).
Ia pun menyayangkan sikap Mahfud sebagai pejabat publik yang seharusnya mencari solusi membantu Warga Negara Indonesia (WNI) yang dicekal tidak bisa pulang ke tanah air.
"Semestinya seorang akademisi bergelar profesor dan pejabat publik (Menkopolhukam) buat dan berikan solusi langkah hukum yang ideal. Bukan malah mengkritisi korban cekalnya (HRS)," ujarnya kepada wartawan, Senin (11/11/2019).
Baca Juga: PA 212 Mau Reuni di Monas, Menag Fachrul Cuek!
Baca Juga: Jangan Koar-Koar di TV, Mahfud Tantang Rizieq!!
Lanjutnya, ia menilai komentar Mahfud MD kepada awak media tidaklah menyentuh inti persoalan. Serta tidak memberikan solusi dan dinilai tidak berkualitas.
"Kami sangat sayangkan, statement-nya dengan tidak menyebutkan asas legalitas sebagai dasar, bahwa apabila ada pencekalan WNI dari luar ke dalam atau ditangkal mesti langsung menyampaikanya. Dan menyampaikannya ke mana? Atau mungkin ada kedaluwarsanya untuk batasan memperjuangkan 'pencekalan' tersebut oleh HRS sebagai WNI yang dicekal," tukasnya.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil