Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Proyek Kereta Cepat, Progres Baru 36,01 Persen

        Proyek Kereta Cepat, Progres Baru 36,01 Persen Kredit Foto: Foto/okezone
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil mengatakan kereta cepat?(High Speed Train) Jakarta-Bandung sesuai rencana akan beroperasi pada 2021 dan hingga awal November 2019,?progress?pembangunan proyek kereta dengan jarak tempuh 142,3 km ini sudah mencapai 36,01 persen.

        Baca Juga: 15 Tewas, 58 Luka-luka Akibat Tabrakan Kereta Dahsyat di Bangladesh

        Gubernur yang akrab disapa Kang Emil mengungkapkan hal tersebut, seusai menghadiri rapat koordinasi (rakor) terkait percepatan pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung bersama Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia (RI) Luhut Binsar Pandjaitan, di Jakarta, Selasa.

        ?Posisi pembebasan lahan sudah 99,06 persen, kemudian konstruksi sudah 30-an persen. Jadi, jadwal masih ditetapkan 2021 beroperasi,? kata Emil.

        Emil menambahkan bahwa kendala yang dihadapi dalam proses pembangunan adalah soal pembebasan lahan.

        Meski begitu, kendala terkait administrasi di pengadilan dan negosiasi besaran ganti rugi itu tersisa kurang dari satu persen. Selain itu, Emil juga menjelaskan keringanan pajak untuk para investor dan keringanan sewa lahan negara.

        Gubernur provinsi dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia ini berujar bahwa keringanan pajak diberikan melalui insentif?Tax Holiday?dan pembebasan PPN.

        ?Bapak Luhut (Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI) tadi memberikan arahan semua kemudahan akan diberikan, karena ini masuk Proyek Strategis Nasional dan teknologinya dihitung sebagai pionir,? kata Emil.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: