Menyusul meninggalnya dua pengguna otoped listrik Grabwheels, Ammar (18) dan Wisnu (18) karena menjadi korban tabrakan beberapa hari lalu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan akan menyita skuter listrik jika beroperasi di luar tempat semestinya.
Baca Juga: 2 Pengendara GrabWheels Tewas, Pemprov DKI Tetap Larang Lewat Trotoar
"Kami sudah katakan pada operator (Grab) agar tidak dioperasikan di trotoar, lalu Jembatan Penyeberangan Orang, kalau mau beroperasi silakan masuk ke jalur sepeda. Jika bandel pengemudinya, akan kami stop dan otopednya ditahan, ini berlaku untuk semua skuter baik GrabWheels ataupun pribadi," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Kendati demikian, Syafrin mengakui hingga saat ini belum ada aturan baku mengenai pengoperasian skuter listrik, termasuk soal lokasi operasi dan waktu beroperasi mengingat kecelakaan pengguna GrabWheels tersebut terjadi malam hari.
Sementara soal aturan, Syafrin mengharapkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur soal skuter listrik bisa rampung pada Desember 2019.
"Desember ini kami selesaikan. Jadi minggu ini, kami finalisasi, kemudian minggu depan kami verbalkan, kami berharap akhir November sudah ditandatangani pak Gubernur Anies," kata dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: