Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Labeli Ahok Residivis, Pentolan SP Pertamina Terancam!

        Labeli Ahok Residivis, Pentolan SP Pertamina Terancam! Kredit Foto: FSPPB
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Politisi PSI Mohamad Guntur Romli merespons tegas pernyataan Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) Arie Gumilar dalam video yang beredar.

        Ia menganggap pimpinan Serikat Pekerja Pertamina telah melakukan upaya penghasutan terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Menurut dia, pernyatan Arie bisa dijatuhi sanksi oleh?setingkat menteri BUMN serta direksi Pertamina.

        Padahal, menurut dia, rencana bergabungnya Ahok di Pertamina masih menjadi kabar burung yang belum bisa dipastikan kebenarannya.

        "Pidato orang itu tidak menunjukkan seorang pegawai BUMN yang profesional, tapi lebih terkesan sebagai provokator yang reaktif pada informasi yang belum valid dan detail," katanya kepada wartawan, Senin (18/11/2019).

        Baca Juga: Bakal Jadi Bos BUMN, Sindir Fadli Zon: Jokowi-Ahok Teman Sejati, Kalau Prabowo...

        Baca Juga: Tolak Ahok Jadi Bos Pertamina, Presiden FSPPB Bilang Koruptor, Eh Ikut Reuni 212?

        Sambungnya, "Namun Ketua Serikat Pekerja Pertamina itu sudah melakukan gerakan penolakan yang menghasut, mulai dari meme, spanduk, demo dan pertemuan yang harusnya tidak dilakukan oleh pegawai yang menjunjung tinggi profesionalitas," tambah dia.

        Ia pun menekankan terkait pernyataan Arie yang menggunakan diksi residivis. Menurutnya, Arie telah membunuh karakter Ahok dengan penggunaan diksi tersebut.

        "Karena istilah residivis hanya bisa digunakan pada 'pejahat kambuhan' yang dihukum atas kasus kejahatan yang berkali-kali," ucapnya.

        Karena itu, ia meminta kepada menteri BUMN dan direksi Pertamina untuk memberikan sanksi kepada Arie lantaran telah melakukan provokasi.

        "Harus memanggil orang itu dan menjatuhkan sanksi karena membuat gaduh, menghasut dan melakukan pembunuhan karakter berdasarkan informasi yang belum valid," tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: