Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Polisi Gak Boleh Pamer Gaya Hidup Mewah, Termasuk...

        Polisi Gak Boleh Pamer Gaya Hidup Mewah, Termasuk... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Polri mengimbau kepada seluruh anggota untuk tidak memamerkan gaya hidup mewah, dan menerapkan pola hidup sederhana?

        Hal tersebut tercantum dalam Surat Telegram Nomor ST/30/XI/HUM.4.3/2019 bertanggal 15 November 2019 yang berisi tentang penerapan pola hidup sederhana dengan tidak bergaya hidup mewah.

        Menanggapi itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen M. Iqbal mengatakan seluruh anggota Polri juga diimbau untuk mengunggah konten positif di media sosial.

        "Dilarang untuk memposting semua kegiatan atau tayangan dalam kaitan kemewahan. Ini dimaksudkan karena anggota Polri itu pelindung dan pengayom masyarakat," katanya kepada wartawan, di Bareskrim Polri, Selasa (19/11).

        Baca Juga: Heran, Gaji Polisi di Bawah UMP, Kok pada Hedon Hidupnya Ya?

        Baca Juga: Serem, Polisi yang Doyan Pamer Kekayaan Bakal 'Disikat' Propam

        Namun, ia tidak menyebut standar kemewahan yang dipakai. Namun, ia mengatakan disesuaikan dengan norma berlaku yang ada di masyarakat.

        Lebih lanjut, pihaknya hanya memberi pedoman hidup sederhana untuk anggota Polri telah diatur dalam surat telegram yang ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo.

        Berikut tujuh pedoman pola hidup sederhana bagi anggota Polri:

        Pertama, tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.

        Kedua, senantiasa menjaga diri, menempatkan diri (dengan) pola hidup sederhana di lingkungan internal institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat.

        Ketiga, tidak mengunggah foto atau video pada medsos yang menunjukkan gaya hidup yang hedonis, karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.

        Keempat, menyesuaikan norma hukum, kepatuhan, kepantasan dengan kondisi lingkungan tempat tinggal. Kelima, menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian, untuk penyamarataan.

        Keenam, pimpinan, kasatwil, perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik (dengan) tidak memperlihatkan gaya hidup yang hedonis terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri.

        Ketujuh, dikenakan sanksi yang tegas bagi anggota Polri yang melanggar.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: