Badan Pajak Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta memiliki cara tersendiri untuk mencegah pemilik mobil mewah ngemplang pajak kendaraan bermotor (PKB) khusus dikategorikan kendaraan mewah.
Baca Juga: Soal Pajak Kekayaan, Para Miliarder AS Ngaku Gerah
Sekretaris BPRD DKI Jakarta Pilar Hendrani menjabarkan hal tersebut bisa dilakukan dengan program yang diluncurkan yakni "tax clearance" atau untuk mendapatkan surat keterangan fiskal.
"Salah satunya kita dengan pengajuan Kartu Jakarta Pintar, Kartu Jakarta Sehat, kepemilikan rusunawa, juga subsidi BPJS (atau Penerima Bantuan Iuran). Jadi begitu mereka akan mengurus, di situ mengajukan 'tax clearance,'" ujar Hendriani di Jakarta, Selasa.
Hendriani mengatakan hal tersebut dapat dilakukan seseorang untuk terhindar dari target wajib pajak kendaraan mewah.
Sejumlah kasus ditemukan kendaraan mewah menggunakan identitas orang lain demi menghindari pajak progresif.
Seperti yang ditemui di Jalan Mangga Besar IV P, Taman Sari, diketahui seorang kuli bangunan tercatat sebagai pemilik kendaraan Rolls Royce Phantom yang menunggak pajak Rp167 juta, hingga kena biaya 2,5 persen pajak progresif setara Rp210 juta.
"Ini akan ketahuan semua, ini salah satunya karena 'tax clearance' itu sendiri. Jadi dengan KJP itu, mereka mengajukan dirinya tidak punya kendaraan sama sekali, mereka tanda tangan di situ dan itu syarat untuk mendapatkan 'tax clearance'," kata dia.
Setelah itu, pihak BPRD DKI bersama Samsat wilayah serta kepolisian dapat melacak kembali pemilik kendaraan yang terindikasi ngemplang pajak kendaraan mewah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: