Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ojol Ugal-Ugalan Ditilang Gegara Lewat Jalur Sepeda

        Ojol Ugal-Ugalan Ditilang Gegara Lewat Jalur Sepeda Kredit Foto: Dimas Ardian/Bloomberg
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menindak sejumlah pengemudi ojek online atau ojol yang melanggar jalur sepeda di Jalan Tomang Raya, Jakarta Barat, Rabu. Salah satu pengojek daring yang ditindak petugas, Lamsah, tak terima kendaraannya diberhentikan karena merasa tidak ada rambu-rambu yang dilanggarnya.

        Baca Juga: Saldo Gopay Aura Kasih Raib Hampir Rp11 Juta, Gojek Buka Suara! Pengguna Diimbau . . . .

        "Kalau mau diberhentikan atau ingatkan, harusnya dari awal jalan sana Pak, jangan di sini," kata Lamsah sambil mengeluh kepada petugas.

        Sempat terjadi perdebatan antara Lamsah dan petugas Dishub. Lamsah berargumen tidak ada tanda-tanda lambang sepeda untuk jalur khusus sepeda serta pembatas seperti "cone block." Ia menyayangkan sosialisasi jalur sepeda yang tidak efektif. Dia pun tidak tahu akan ada penilangan kalau melewati jalur tersebut.

        Para petugas menjelaskan, marka putus-putus dan garis putih adalah rambu jalur sepeda. Beberapa cat hijau di jalur tersebut juga menjadi penanda jalur tersebut khusus untuk pesepeda.

        "Itu di depan ada cat hijau Pak, seharusnya Bapak tahu kalau itu marka jalur sepeda. Jadi harusnya sudah tidak dilewati mulai dari situ," kata seorang petugas bernama Sutardi.

        Meski masa uji coba sudah selesai, petugas Dishub tidak memberi tilang kepada pelanggar jalur sepeda.

        "Ini sifatnya masih kita berhentikan dan beri imbauan saja," kata Sutardi.

        Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan sanksi bagi pelanggar jalur sepeda mulai 20 November 2019 melalui peraturan gubernur yang dalam waktu dekat ini akan diterbitkan.

        Adapun sanksi yang diberikan berdasarkan Pasarl 284 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 bahwa pengendara sepeda motor yang mengabaikan keselamatan pesepeda maka diancam denda kurungan berupa hukuman maksimal dua bulan, kemudian denda maksimal Rp500 ribu.

        Terhadap pada pengendara sepeda motor roda dua dan empat yang parkir di jalur sepeda juga akan dikenakan sanksi berupa pemindahan atau derek. Kendaraan roda empat dikenai retribusi Rp500 ribu per hari berlaku akumulatif dan kendaraan roda dua berlaku Rp250 ribu per hari berlaku akumulatif.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: