Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (sapuhi) Syam Resfiadi menyatakan korban first travel akan kesulitan mendapatkan kembali aset yang sudah dirampas negara. Terkait itu, ia pun meminta jamaah untuk pasrah.
Ia pun beralasan selain tidak ada ketentuan yang mengatur aset yang dirampas negara dapat dikembalikan kepada jamaah, nilai assetnya juga sudah tidak sesuai dengan kerugian jamaah.
"Bukan masalah tidak ingin mengambil hak, tetapi setelah kita analisa bahwa apa yang diputuskan MA, aset yang diambil alih Kejaksaan diserahkan kepada kas negara uang tersebut sudah dihitung tidak lebih Rp 50.000 sampai Rp 56.000 dibagikan per jamaah yang belum berangkat," katanya, Kamis (21/11).
Baca Juga: Aset First Travel Mau Diambil Negara, Sikap Wapres Tegas!
Baca Juga: Aset First Travel Dirampas, Jaksa Agung Ngomel-Ngomel
Lanjutnya, ia mengatakan jumlah uang dari hasil pembagian aset nilainya sangat kecil, sehingga tidak sesuai dengan kerugian yang diderita oleh masing-masing korban dari First Travel. Bahkan kerugian akan semakin bertambah ketika jamaah mengajukan upaya hukum lanjutan atau Peninjauan Kembali (PK).
"Bahkan apa bila mereka akan menempuh lebih lanjut proses hukum akan jauh lebih besar biayanya dibandingkan individunya yang hanya menerima Rp 65.000 dari hasil sitaan negara ini," katanya.
Lebih lanjut, ia menyarankan jamaah tidak melakukan upaya hukum lain pascaputusan kasasi di MA. Dikuatirkan akan menambah jamaah merugi secara materi.
"Saya selaku pemain haji khusus dan umrah secara pribadi menyarankan kepada korban untuk tidak melakukan upaya lebih jauh," katanya.
Sekarang ini kata dia, lebih baik jamaah korban first travel pasrah dan menyerahkan semuanya kepada Allah SWT, setelah putusan MA yang memutus aset first travel disita negara. Selain itu tetap berharap dan berdoa ada kebijakan politik yang bisa berpihak kepada jamaah.
"Sehingga semua korban First Travel dapat diberangkatkan," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: