Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Diancam Denda Rp300 Ribu Jika Melanggar, Begini Reaksi Pengguna Skuter Listrik

        Diancam Denda Rp300 Ribu Jika Melanggar, Begini Reaksi Pengguna Skuter Listrik Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pasca insiden kecelakaan yang menewaskan dua pengendara GrabWheels pada Minggu, 10 November 2019 pukul 03.45 WIB di kawasan Senayan. Grab memberlakukan sistem denda bagi para pengguna yang melanggar aturan.

        Tidak tanggung-tanggung denda yang harus dibayarkan para pelanggar sebesar Rp300 ribu. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamaan pengguna GrabeWheels.

        Banyak komentar terhadap kebijakan ini. Pro kontra tidak hanya dari kaum milenial pengguna skuter listrik tersebut, namun beberapa orang tua dan pengguna fasilitas olahraga Gelora Bung Karno (GBK) ikut berkomentar.

        Risa (30) salah satu orang tua yang memiliki anak pengguna skuter listrik mengatakan kekhawatitannya.

        "Saat mendengar peristiwa itu saya langsung melarang anak saya untuk menyewa skuter listrik itu dan mewanti-wanti tidak boleh di jalan raya, saya takut terjadi apa-apa," kata Risa di Gelora Bung Karno, Sabtu (23/11/2019)

        Baca Juga: Pelaku Penabrak Pengendara GrabWheels Akhirnya Ditahan

        Baca Juga: Berlaku Senin, Pelanggar Skuter Listrik Akan Ditindak

        Risa mengungkapkan, dengan adanya sistem denda kepada pengguna yang tidak patuh membuatnya sedikit lega. Ia pun memberi saran agar ada aturan pasti tentang moda transportasi ini.

        Lalu salah satu orang yang tengah berolahraga di kawasan GBK, Tyo Ahmad (25) mengungkapkan sebenarnya dirinya tak begitu terganggu akan pengguna stuker listrik ini hanya saja terkadang ia kesal karena mereka sering mengebut dan bercanda saat mengendarai.

        "Tidak masalah pengguna skuter listrik masuk di GBK, namun perlu dijaga keamanannya saat menggunakan. Saya terganggu jika mereka sudah mulai balapan dan ugal-ugalan naiknya," kata Tyo.

        Tyo pun setuju dengan adanya sistem denda bagi pengguna yang tidak patuh aturan.

        Sementara itu, seorang satpam bernama Muhammad Yosi dikawasan GBK mengatakan, semenjak keluarnya aturan itu GBK makin ramai dengan pengguna skuter listrik.

        "Kayanya yang naik makin banyak, jadi kita keamanan semakin bekerja keras untuk memantau mereka jangan sampai merusak fasilitas GBK. Maka kita pantau terus," kata Yosi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: