Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ibu Kota Baru Bakal Diurus Manajer Kota

        Ibu Kota Baru Bakal Diurus Manajer Kota Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, ibu kota baru di Kalimantan Timur akan diurus oleh seorang manajer kota (city manager).

        Namun, manajer kota hanya akan mengurusi sebagian dari wilayah ibu kota baru yang menempati 250 ribu hektare di Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.

        Suharso masih belum memastikan manajer kota akan memimpin wilayah distrik pemerintahan seluas 40.000 hektare atau area khusus (restricted area) seluas 6.000 hektare yang berada di dalam distrik pemerintahan.

        Baca Juga: Terjebak Macet di Kuningan, Jokowi: Tenang, Ibu Kota Segera Pindah

        "Di 250 ribu hektare lokasi ibu kota baru, yang mana daerah otonom. Kami akan buat 40 ribu hektare jadi government district. Enam ribu hektare restricted, area khusus dipimpin manajer kota. Jadi, enggak ada pilkada di sana," kata Suharso dalam lokakarya penerapan omnibus law dalam pelaksanaan pemindahan IKN di Jakarta, seperti dikutip CNBC Indonesia, Jumat (29/11/2019).

        Manajer kota, kata Suharso, tidak dipilih melalui proses pemilihan kepala daerah (pilkada) seperti daerah lain, melainkan ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri. "Manajer bisa ditunjuk, oleh Mendagri misalnya. Aturannya nanti dibicarakan," kata Suharso.

        Namun, Suharso berpendapat wilayah distrik pemerintahan seluas 40 ribu hektare sebaiknya dipimpin manajer kota dan tak perlu menggelar pilkada. Pilkada dapat diselenggarakan di luar luas wilayah tersebut dengan gubernur terpilih sebagai pemimpinnya.

        "Kalau ada pilkada, di luar 6.000 ha atau di luar 40.000 ha. Itu pertanyaan juga. Mau di luar government area atau di luar restricted area yang di luar 6.000 ha. Nanti harus dibahas," kata Suharso.

        Menurut Suharso, lahan 40 ribu hektare yang ada dapat dijadikan buffer area jika ingin memperluas restricted area yang 6.000 hektare. Di area khusus tersebut nanti akan ada kawasan militer. Dan hanya seperempat wilayah dari restricted area yang bisa dijadikan area pembangunan (build up area). Sisanya adalah area terbuka.

        Baca Juga: Pemindahan Ibu Kota Baru, Korsel Tawarkan Kerja Sama

        "Kalau misalnya dari 6.000 ha itu restricted area, hanya 1.500 ha yang menjadi build up area. Kalau itu mau diperluas dari 1.500 ha menjadi 5.000 ha atau 3.000 ha, maka kita ambil dari 40.000 ha. 40.000 ha itu secara usulan hanya bisa 10.000 ha, yang selebihnya kita buat hutan, pusat penelitian, rumah sakit dan seterusnya," kata Suharso seperti dikutip Kontan.

        Regulasi untuk pemindahan ibu kota negara akan menggunakan metode omnibus law. Suharso menganggap perlu pendalaman untuk menyisir regulasi mana yang masuk omnibus sekaligus atau hanya perlu direvisi. Pengajuan omnibus law ke DPR untuk ditetapkan sebagai prolegnas sudah dilakukan.

        "DPR reses 15 Desember. Sebelum 15 Desember sudah masuk ke prolegnas," katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Lili Lestari
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: