Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dikabulkan Hakim, Kini Kivlan Zen Jadi Tahanan Rumah, Tapi...

        Dikabulkan Hakim, Kini Kivlan Zen Jadi Tahanan Rumah, Tapi... Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta mengatakan terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen kini bebas dari Rutan Polda Metro Jaya. Ia mengatakan bahwa saat ini Kivlan menjadi tahanan rumah dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

        "Bukan tahanan kota, tetapi tahanan rumah. Sudah sejak Rabu (11/12) kemarin," katanya kepada wartawan, Senin (16/12/2019).

        Lanjutnya, ia mengatakan perubahan status Kivlan sebagai tahanan rumah itu telah mendapatkan penetapan dari majelis hakim PN Jakpus dengan nomor: 960/Pen.Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst.?

        Baca Juga: Kondisi Kivlan Zen, Nafasnya Dibantu Alat

        Baca Juga: Pengacara Buka Fakta Kivlan Zen Punya Utang Rp1,4 Miliar

        "Pertimbangannya karena kesehatan terdakwa, dia memiliki sakit (karena ada) 7 serpihan granat di tubuhnya belum bisa diangkat, kemudian saraf kejepit dan tensi naik-turun. Granat itu tahun '77 di Papua, beliau berjuang untuk negara," ucapnya.

        Lebih lanjut, ia mengatakan terkait pengalihan status penahanan lantaran adanya jaminan dari 201 purnawirawan jenderal pensiunan Angkatan Darat.

        Karena statusnya menjadi tahanan rumah. Sambungnya, Kivlan tidak diperbolehkan keluar dari rumah.?

        "Senin sidang, berobat Selasa dan Kamis dikawal jaksa, mau lari ke mana juga Pak Kivlan?," imbuh dia.

        Diberitakan sebelumnya, Kivlan didakwa atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam. Bahkan, sebelumnya Kivlan Zen didakwa dengan Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo Pasal 56 ayat (1) KUHP.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: