Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mantan Bos-Bos Garuda dalam Bidikan KPK, Ada Nama...

        Mantan Bos-Bos Garuda dalam Bidikan KPK, Ada Nama... Kredit Foto: Antara/Nyoman Hendra Wibowo
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut pihaknya memanggil mantan petinggi PT Garuda Indonesia sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce pada PT Garuda Indonesia, Selasa (17/12).

        Ia mengatakan, saksi yang dipanggil ialah, mantan Direktur Strategi, Pengembangan Bisnis, dan Manajemen Resiko PT Garuda Indonesia yang kini menjabat sebagai staf khusus di Kementerian Pariwisata, Judi Rifajantoro; mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar; mantan Plh Direktur Pemasaran dan Penjualan PT Garuda Indonesia, Muhammad Arif Wibowo; dan SM Service Quality Assurance PT Garuda Indonesia, Prijastono Purwanto.

        "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HDS (Hadinoto Soedigno)," katanya kepada wartawan, Selasa (17/12/2019).

        Baca Juga: Lagi-Lagi Garuda! Sekarang Duit CSR Dipakai...

        Baca Juga: Cocok Mana, Jonan atau Susi yang Jadi Bos Garuda?

        Lanjutnya, ia mengatakan dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Emirsyah Satar; Bos PT MRA, Soetikno Soedardjo; dan Direktur Teknik Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno.

        Diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Yakni eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar; Bos PT MRA, Soetikno Soedardjo; dan Direktur Teknik Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno.

        Bahkan, Hadinoto diduga kuat menerima uang dari Emirsyah Satar terkait pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 oleh PT Garuda Indonesia melalui Soetikno yang saat itu menjabat sebagai Beneficial Owner dari Connaught International Pte Ltd.

        Selain itu, Emirsyah juga diduga kuat telah menerima uang dari Soetikno sebesar Rp5,79 miliar. Ia juga diduga menerima uang senilai 680 ribu dolar Singapura dan 1,02 juta euro yang dikirim ke rekening perusahaan miliknya di Singapura. Plus 1,2 juta dolar Singapura untuk pelunasan apartemen di Singapura.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: