Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Didakwa AS, Siapa Sih Eks Dirut Garuda Sunarko Kuntjoro Sebenarnya?!

        Didakwa AS, Siapa Sih Eks Dirut Garuda Sunarko Kuntjoro Sebenarnya?! Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengadilan Distrik Amerika Serikat (AS) mendakwa pengusaha Indonesia, yakni Sunarko Kuntjoro dan tiga perusahaan yang berbasis di Indonesia, PT MS Aero Support (PTMS), PT Kandiyasa Energi Utama (PTKEU), dan PT Antasena Kreasi (PTAK). Mereka tertangkap melanggar hukum ekspor AS terkait sanksi-sanksi AS terhadap Iran.

        Menurut sebuah dakwaan yang diajukan di pengadilan federal di Washington, Sunarko Kuntjoro, presiden direktur PT MS Aero Support, mengekspor suku cadang pesawat buatan AS ke Mahan Air antara 2011 dan 2018 yang merupakan pelanggaran sanksi AS terhadap Iran. Disebutkan bahwa Kuntjoro juga mengirimkan suku cadang pesawat ke AS untuk diperbaiki dan kemudian mengirimnya kembali ke Iran.

        Baca Juga: WNI Dijatuhi Sanksi oleh AS karena Kirim Onderdil Ilegal ke Maskapai Iran, Ternyata Presdir...

        Lantas, siapa Sunarko Kuntjoro sebenarnya?

        Namanya mungkin belakangan ini sudah tidak pernah terdengar. Sunarko Kuntjoro merupakan mantan Direktur Garuda.

        Ia mulai menjabat posisi tersebut sejak 2005, di mana Garuda berada di bawah pimpinan Emirsyah Satar kala itu.

        Sebenarnya, ini bukan kali pertamanya Sunarko berurusan dengan kasus hukum. Dua tahun lalu, tepatnya pada 2017, ia pernah dipanggil KPK saat menjabat sebagai VP Engineering Maintenance and Information System.

        Baca Juga: Mantan Bos-Bos Garuda dalam Bidikan KPK, Ada Nama...

        Sunarko berstatus sebagai saksi saat itu dalam kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat Rolls-Royce yang menjerat bosnya, Emirsyah Satar.

        Dalam kasusnya dengan AS saat ini, Jika terbukti bersalah, Sunarko terancam dipenjara selama lima tahun, dan dikenai denda 250.000 dollar AS (Rp 3,5 miliar) atas pelanggaran IEEPA. Kemudian dia juga terancam dibui hingga 20 tahun dan denda 500.000 dollar AS (Rp 7 miliar) atas dakwaan pencucian uang.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Clara Aprilia Sukandar
        Editor: Clara Aprilia Sukandar

        Bagikan Artikel: