Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Importir Nakal! Kemendag Musnahkan Barang Impor Tak Berizin

        Importir Nakal! Kemendag Musnahkan Barang Impor Tak Berizin Kredit Foto: Humas Kemendag
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyaksikan kegiatan pemusnahan hasil temuan barang impor tanpa izin di halaman parkir Kementerian Perdagangan (Kemendag), Rabu (18/12/2019).

        Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Veri Anggrijono, mengatakan, kegiatan pemusnahan barang yang dilakukan ini merupakan hasil temuan pemeriksaan dan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean yang dilakukan Ditjen PKTN pada periode Januari--Desember 2019 di beberapa daerah di Indonesia.

        Baca Juga: Perkuat Pengawasan Post Border, Ditjen PKTN dan Ditjen Bea dan Cukai Teken Nota Kesepahaman

        Parameter yang diawasi meliputi pemenuhan standar barang atau SNI, manual kartu garansi atau label Berbahasa Indonesia, dan kewajiban pelaku usaha untuk memiliki perizinan di bidang impor seperti persetujuan impor atau laporan surveyor (LS). Barang yang saat ini dimusnahkan tercatat memiliki variasi pelanggaran dari ketidaksesuaian kriteria yang diawasi tersebut.

        Barang yang dimusnahkan tersebut terdiri atas barang seperti luminer, pompa air, mainan anak, cangkul, mesin pendingin, dan tepung. Total nilai barang-barang itu mencapai Rp15 miliar.

        "Kegiatan pemusnahan ini adalah contoh bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan. Selain pemusnahan, kami juga telah melakukan pemblokiran terhadap beberapa pelaku usaha," kata Veri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (20/12/2019).

        Kegiatan tersebut diadakan setelah acara penandatanganan nota kesepahaman yang ditandatangani Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggrijono, dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi, di kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (18/12). Penandatangan tersebut bertujuan menyepakati mekanisme pertukaran data dan informasi dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan, serta dukungan dalam rangka pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean (post border).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Puri Mei Setyaningrum
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: