Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Puji Tuhan, 12.629 Napi dapat Remisi Natal, 166 Orang Bebas...

        Puji Tuhan, 12.629 Napi dapat Remisi Natal, 166 Orang Bebas... Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami mengatakan sebanyak 12.629 narapidana beragama Kristen mendapat remisi khusus (RK) I pada Hari Natal tahun ini dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

        Ia mengatakan, dari 12.629 napi yang mendapatkan remisi, 166 diantaranya dinyatakan bebas lantaran mendapat RK II.

        "Kami meyakini bahwa pemberian remisi khusus Natal ini dapat memotivasi narapidana untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi," ujarnya di Jakarta, Selasa (24/12/2019).

        Baca Juga: Asyik, Berkat Libur Natal, Enggak Ada Lagi Ganjil-Genap pada Hari . . . .

        Baca Juga: Ucapkan Selamat Natal, PBNU: Ini Ukhuwwah Insaniyyah

        Sambungnya, "Bukan pemenuhan hak narapidana dan pengurangan masa pidana semata. Maknanya jauh lebih dalam karena diberikan ketika perayaan hari keagamaan," ujarnya menambahkan.

        Lanjutnya, ia menjelaskan dari 12.463 orang yang mendapatkan RK I, 2.704 orang menerima remisi 15 hari, 7.895 orang menerima remisi 1 bulan, 1.507 menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 357 mendapat remisi 2 bulan.

        Kemudian, adapun, jumlah seluruh narapidana beragama Kristen di Indonesia saat ini mencapai 18.900 orang.

        Ia mengatakan remisi merupakan hak narapidana yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Namun, lanjutnya, hal tersebut bukan serta merta diberikan tanpa syarat yang sesuai kententuan.

        "Nah, untuk remisi khusus Natal ini kami harapkan bisa menambah rasa suka cita mereka menyambut perayaan Natal sehingga termotivasi untuk berubah dan menambah rasa syukur atas karunia-Nya," tukasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: