Dua oknum anggota Polri yang terlibat dalam penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dikeluarkan dari tahanan Polda Metro Jaya, Sabtu (28/12/2019). Kemudian keduanya dibawa ke Bareskrim Polri.
RB dan RM keluar dengan kawalan ketat anggota kepolisian. Keduanya mengenakan seragam tahanan warna oranye dengan tangan diborgol. Menerobos kerumunan media, kedua tersangka tak banyak bicara.
Namun saat dicecar, RB merespons dengan teriakan berbunyi, "tolong dicatat, saya enggak suka sama Novel karena dia pengkhianat."
Baca Juga: Dear Pak Polisi, Mahfud MD Pesan Hal Ini Lho Soal Kasus Novel Baswedan!
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, kedua tersangka akan ditahan untuk 20 hari ke depan. Di Bareskrim keduanya akan menjalani penyidikan lagi.
"Jadi teman-teman sudah melihat sendiri ya bahwa pada jam 14 lebih 26 ini, di jam saya, pelaku yang diduga melakukan penyiraman terhadap saudara Novel hari ini setelah dilakukan pemeriksaan akan dibawa ke Bareskrim Polri," ucapnya.
Mengenai motif pelaku, Argo berdalih penyidik masih mendalami. Tentang kronologi penangkapan, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini juga enggan menjelaskan detail.
"Yang terpenting bahwa polisi, penyidik sudah mencari siapa pelakunya kemudian sudah kita amankan. Kita bawa ke Polda Metro Jaya dan sekarang kita tetapkan di Mabes Polri, kita lakukan penahanan mulai hari ini," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Tanayastri Dini Isna
Tag Terkait: