Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ambisi Raih WTP, Basuki Lakukan Ini pada Laporan Keuangan PUPR

        Ambisi Raih WTP, Basuki Lakukan Ini pada Laporan Keuangan PUPR Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berkomitmen untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada DPR dalam bentuk laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai dengan amanat Undang?Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

        'Kami sangat memahami laporan keuangan yang baik tentunya harus memenuhi karakteristik laporan keuangan yaitu andal, relevan, dapat dipahami dan dibandingkan," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pada Entry Meeting atas Pemeriksaan Laporan Keuangan TA 2019 pada Entitas di Lingkungan Auditoriat Keuangan Negara (AKN) IV, Auditorium BPK, Senin (6/1/2020).

        Menurut Basuki, Undang-Undang 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara telah mengamanatkan BPK untuk melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, yang terdiri atas pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

        Baca Juga: Kemenpupera Bangun Rusunawa Mahasiswa Seharga Rp10,6 Miliar

        Laporan keuangan yang disampaikan pemerintah harus memenuhi empat kriteria yaitu: pertama, kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kedua, keandalan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), ketiga, ketaatan terhadap peraturan perundang undangan, dan keempat, pengungkapan yang cukup (adequate disclosures).

        "Untuk itu, [emerintah dalam hal ini Kementerian PUPR berkomitmen dengan sungguh-sungguh untuk memenuhi keempat kriteria tersebut agar hasil pemeriksaan Laporan Keuangan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK," jelasnya.

        Dalam proses pemeriksaan, menurut? Basuki, laporan keuangan yang akan diperiksa oleh BPK di-review terlebih dahulu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), yakni Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR sesuai dengan amanat dalam Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.

        Baca Juga: PUPR Gaet Korsel Terbitkan SOP Manajemen Proyek Konstruksi

        "Kami berkomitmen untuk menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan tepat waktu dan sesuai peraturan, serta menindaklanjuti rekomendasi BPK RI atas hasil pemeriksaan laporan keuangan," paparnya.

        Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) mewajibkan pemeriksa mengomunikasikan hal-hal terkait dengan proses pemeriksaan, antara lain mencakup tujuan pemeriksaan, lingkup pemeriksaan, waktu pemeriksaan, dan kriteria pemeriksaan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: