Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        DPRD Beri Respons Anies Digugat: Hak Masyarakat, Mereka Rugi karena Banjir

        DPRD Beri Respons Anies Digugat: Hak Masyarakat, Mereka Rugi karena Banjir Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi menyampaikan bahwa adanya rencana warga menggugat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, akibat banjir di Ibu Kota.

        Menurut Pras, sapaan Prasetio, wajar jika masyarakat menggugat karena mereka merasa rugi atas bencana yang terjadi. "Itu (rencana gugatan) hak masyarakat yang merasa dirugikan," ujar Pras belum lama ini.

        Baca Juga: Naturalisasinya Dikritik, Anies Diperintahkan Lanjutkan Normalisasi Jokowi

        Pras mengungkapkan, selaku pemerintah daerah, Pemprov DKI yang dipimpin Anies merupakan lembaga yang memiliki tugas untuk mengupayakan supaya banjir tidak terjadi. Namun, banjir besar melanda usai malam pergantian tahun pada Rabu 1 Januari 2020.

        "Pemerintah kan menanggulangi permasalahan, istilahnya (menggunakan) keuangan rakyat ya, dia mengelola keuangan (untuk menyelesaikan masalah kota)," ujar Pras.

        Pras juga mengemukakan, secara pribadi, ia tidak terlalu melihat DKI melakukan antisipasi yang baik atas masalah yang terjadi berulang di Ibu Kota. Gugatan dilayangkan oleh Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020, yang saat ini terus mengumpulkan partisipasi warga melalui gugatan class action.

        "Saat banjir kemarin itu, situasinya kok kayaknya tidak cepat tanggap. Tanggap daruratnya pemerintah daerah tidak terlihat," ujar Pras.

        Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, akan digugat akibat banjir besar yang melanda Jakarta sejak Rabu lalu, 1 Januari 2020.

        Menurut anggota Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020, Diarson Lubis, gugatan berupa class action akan dilayangkan melalui pengadilan di Jakarta Pusat, dalam waktu segera.

        "Rencananya (gugatan dilayangkan) dalam minggu ini, dan paling lama awal minggu depan, dan yurisdiksi tergugat kemungkinan di Jakarta Pusat," ujar Diarson.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: