Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang menangkap tangan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.
Penangkapan itu, menurutnya, bukti bahwa undang-undang baru KPK tak memengaruhi kinerja lembaga antirasuah.
"Menurut saya, bagus, berarti tidak ada yang berubah drastis dari berlakunya undang-undang itu," kata Mahfud di kantornya, Jakarta, Rabu (8/1/2020).
Baca Juga: Soal Natuna, Mahfud: Kita Sudah Tahu Tiongkok Memang Begitu
Meski begitu, dia berharap, KPK tidak hanya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kasus-kasus kecil, seperti kasus kepala daerah, melainkan juga kasus-kasus besar, terutama yang menjadi sorotan publik.
Mahfud mencontohkan, kasus besar yang sebenarnya sedang dibenahi oleh Presiden Joko Widodo, seperti kabar korupsi di sektor energi.
"Ingat, Presiden memang ingin KPK itu kuat. KPK kuat itu kalau berani menabrak dan membongkar kasus-kasus besar yang sudah ramai di masyarakat, dan sudah diinformasikan oleh pemerintah. (dugaan korupsi di) sektor migas (minyak dan gas) itu luar biasa. Presiden sudah melakukan langkah ke dalam organisasinya, tetapi tindakan hukumnya harus KPK," ujarnya.
Penangkapan Bupati Sidoarjo yang membuka 2020, dan keberanian KPK untuk membongkar kasus korupsi besar, Mahfud meyakini keraguan akan undang-undang baru KPK hingga pimpinan yang baru, akan terjawab.
Baca Juga: Kantor DPP Diobok- obok Penyidik KPK, PDIP Jadi Korban Pertama Komisioner KPK yang Baru?
Dia mengingatkan, dahulu ketika undang-undang baru KPK disahkan, publik mengecamnya karena dianggap akan melemahkan KPK, misal, karena keberadaan Dewan Pengawas. Publik mengkhawatirkan keberadaan Dewan Pengawas dapat membocorkan rencana atau strategi penyelidikan.
"? ternyata tidak, kan, artinya bisa OTT, dan Dewan Pengawasnya bisa cepat memberi persetujuan dan tidak bocor, sehingga OTT tetap jalan," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: