Jadi Tersangka Skandal Suap, Gaji Komisioner KPU Ini Bikin Gigit Jari! Dapat Fasilitas Segudang Pula
Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjaring sejumlah nama pejabat yang diduga terlibat dalam kasus rasuah, yang teranyar adalah Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Dalam penangkapannya, KPK menyita mata uang asing yang jika dikonversikan setara dengan Rp400 juta. Diduga kuat, mata uang asing itu diberikan oleh anggota salah satu partai politik.
Jika ditelisik, seorang anggota KPU saja berhak atas uang kehormatan alias upah sebesar Rp39.985.000; sedangkan ketuanya berhak menerima Rp43.110.000, berdasarkan Perpres 11/2016.
Baca Juga: OTT Wahyu Setiawan Terkait Pergantian Antar Waktu Dewan?
Sebagai anggota, Wahyu bakal menerima upah hampir Rp40 juta, ditambah dengan fasilitas berupa biaya perjalanan dinas, perlindungan keamanan dalam penyelenggaraan pemilihan umum, rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan sosial sesuai ketentuan undang-undang.
Sekadar informasi, mengesampingkan kasus korupsi yang menimpa Wahyu, ia terbilang punya latar belakang pendidikan yang baik. Saat ini, ia tengah menempuh Magister Ilmu Administrasi di salah satu universitas di Jawa Tengah.
Kariernya pun dimulai dari posisi anggota KPU Banjarnegara, berlanjut saat ia menduduki jabatan Ketua KPU Banjarnegara dari tahun 2003 sampai 2013. Tak sampai di situ, pada 2017 lalu ia resmi menduduki posisi Komisioner KPU hingga 2022 nanti.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna