Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Meski Jadi Partai Penguasa, PDIP Harus Contohkan Taat Hukum Dong

        Meski Jadi Partai Penguasa, PDIP Harus Contohkan Taat Hukum Dong Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, mengatakan seharusnya PDIP sebagai partai besar dan berkuasa dapat memberikan contoh taat kepada hukum.

        Hal tersebut dikatakan terkait langkah KPK yang dihalangi untuk melakukan penyegelan di Kantor DPP PDIP, perihal operasi tangkap tangan (OTT) terhadap komisioner KPU.

        ?Meskipun PDIP partai besar dan partai penguasa, mereka harus mampu memberi contoh bahwa mereka taat hukum dan harus mendukung KPK menggeledah DPP-nya,? katanya kepada wartawan, Kamis (9/1/2020).

        Baca Juga: PDIP ke KPK: Silakan OTT Sehebat-hebatnya

        Baca Juga: 'Partai Ibu' Kena Hajar KPK, Eh... ICW Malah Ragu

        Namun demikian, ia mengatakan KPK dalam melakukan kegiatan penggeledahan, pemeriksaan, dan pencarian alat bukti harus dilengkapi surat tugas. Sambungnya, dengan demikian, siapapun tidak boleh menghalangi petugas lembaga antirasuah.

        ?Meskipun PDIP partai besar dan partai penguasa,? jelas dia.

        Kemudian, tambahnya, jika petugas KPK memang tidak membawa surat tugas yang jelas lalu hendak memaksa melakukan penggeledahan terhadap kantor DPP PDIP, maka pengurus PDIP berhak mengusirnya.

        Diketahui, saat ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPR RI. Empat tersangka tersebut yakni, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.?

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: