Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ombudsman Pantau Laporan Keuangan Asabri Gara-gara Jarang Publikasikan...

        Ombudsman Pantau Laporan Keuangan Asabri Gara-gara Jarang Publikasikan... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ombudsman RI menyatakan sedang melakulan pemantauan terhadap laporan keuangan Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Pemantauan dilakukan seiring mencuatnya kabar kesulitan keuangan yang dialami oleh Asabri.

        Komisioner Ombidsman Alamsyah Saragih, mengaku telah mendapatkan kabar bahwa asuransi plat merah terasebut memiliki masalah pengelolaan investasi. Permasalahan yang dialami Asabri disebutnya hampir sama dengan yang dialami Jiwasraya.

        "Saya mendapatkan informasi kesulitan keuangan dan penggelolaan investasi yang terjadi di Asabri tak jauh berbeda dengan yang terjadi di Jiwasraya," kata Alamsyah dalam keterangan tertulis yang diterima, belum lama ini.

        Baca Juga: Tak Kalah Fantastis dari Skandal Jiwasraya, Ini Profil BUMN Asabri

        Bahkan, lanjut Alamsyah, permasalahan serupa juga dialami oleh 5 perusahaan asuransi swasta. Menurut Alamsyah, seharusnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan kejaksaan sudah mulai melakukan investigasi ke Asabri dan 5 perusahaan asuransi swasta tersebut.

        Alamsyah mengatakan ia sudah tiga bulan memantau apakah Asabri mempublikasikan laporan keuangannya di situs Asabri. Namun sampai hari ini, annual report tahun 2018 tak juga diunggah di situs Asabri.

        Catatan atas Laporan Keuangan 2017 yang dipublikasi tak lagi memuat daftar emiten, sebagaimana sebelumnya. Menurut Alamsyah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentunya bertanggung jawab atas pengawasan BUMN keuangan ini.

        Baca Juga: Asabri Diduga Dibobol, Pak Prabowo, Gimana Nasib Prajurit?

        Dari catatan yang dimiliki oleh Alamsyah nilai investasi saham di Asabri terus meningkat dan sepintas mulai tertahan di 2016 dan 2017.? Banyaknya perubahan-perubahan angka drastis dalam komposisi jenis investasi lain seperti deposito berjangka, obligasi, reksadana, MTN dan DIRE antar periode laporan keuangan menunjukkan tingginya perubahan jenis transaksi akhir tahun dan awal tahun.

        Lanjut Alamsyah, gejala ini juga biasanya merupakan Indikasi tingginya pembelian saham REPO (Gadai Saham) yang tak terkendali dan hilangnya kehati-hatian. Dalam laporan-laporan sebelumnya terlihat aktor-aktor alias juragan gorengan yang sama dengan Jiwasraya ikut bermain di Asabri.

        Berdasar data PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Asabri mempunyai portofolio di 14 saham dengan kepemilikan di atas 5 persen. Semua saham tersebut mayoritas tidak liquid dan mengalami penurunan nilai investasi.

        Saham-saham tersebut meliputi PT Bank Yudha Bhakti Tbk, PT Alfa Energi Investama Tbk, PT Hartadinata Abadi Tbk, PT Island Concepts Indonesia Tbk, PT Inti Agri Resources, PT Indofarma Tbk. PT Hanson International Tbk, PT Pelat Timah Nusantara Tbk, PT Prima Cakrawala Abadi Tbk, PT Pool Advista Finance Tbk, PT Pool Advista Indonesia Tbk, PT PP Properti Tbk, PT Sidomulyo Selaras Tbk, PT SMR Utama Tbk.

        PT Asabri memiliki komisaris yang berasal dari pejabat di Pemerintahan. Namun, Alamsyah melihat, fungsi pengawasan dan pengendalian tampaknya tak berpengaruh positif terhadap kinerja. Meski Pemerintah sebagai pemilik berwenang menentukan direksi dan komisaris untuk check and balance.

        Alamsyah mengatakan, kinerja Asabri dan juga Jiwasraya adalah salah satu contoh bahwa keberadaan komisaris rangkap jabatan dan rangkap penghasilan di BUMN dalam bayak hal telah kehilangan relevansinya, kecuali untuk meningkatkan kekayaan.

        Menurut Alamsyah alangkah baiknya jika Kementrian BUMN mencari komisaris dan management yang professional agar kinerja perushaan BUMN menjadi lebih baik.

        Selain itu, lanjut Alamsyah, informasi yang menyangkut dana publik harus dibuka dan Akuntan Publik yang melakukan audit perlu diperiksa. Hal ini harus dilakukan demi kepentingan publik.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Muhammad Syahrianto

        Bagikan Artikel: