Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ini Dalih KPK Belum Lakukan Penggeledahan buat Kasus Wahyu Setiawan

        Ini Dalih KPK Belum Lakukan Penggeledahan buat Kasus Wahyu Setiawan Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Plt Jubir KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri mengungkapkan terkait penanganan dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) yang juga menjerat Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Meskipun belum melakukan tindak penggeledahan untuk penyidikan, tim penyidik sudah dibekali izin dari Dewan Pengawas KPK

        "Beberapa izin untuk kebutuhan penggeledahan juga sudah ditandatangani Dewas setelah sejumlah kelengkapan administrasi terpenuhi," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, baru-baru ini.

        Ali melanjutkan, untuk info spesifik lokasi, dirinya belum dapat menyampaikannya lantaran penanganan perkara yang masih berjalan.

        Baca Juga: Celetuk Said Aqil soal Kasus Wahyu Setiawan: KPK Harus Tajam ke Atas

        "Namun, dapat kami sampaikan bahwa pada prinsipnya tim penindakan KPK bersama Dewas saling menguatkan dengan fungsi masing-masing dalam penanganan perkara ini," terangnya.

        Dalam kasus ini, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerimaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. KPK juga turut menetapkan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, caleg DPR dari PDIP, Harun Masiku serta seorang swasta bernama Saeful.

        KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total sebesar Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

        Baca Juga: Disinggung soal Kasus KPK, Puan: PDIP Solid Kok...

        Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan memang sempat ditindaklanjuti tim penyelidik KPK dengan upaya penyegelan ruangan di kantor DPP PDIP, di Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (9/1/2020). Namun, langkah penyegelan itu gagal dilakukan.

        Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam keterangan persnya pada Kamis malam, menjelaskan ihwal gagalnya upaya penyegelan di kantor DPP PDIP.

        Menurut Lili, saat itu tim Satgas KPK hendak memasang garis KPK, namun karena lamanya birokrasi tim KPK meninggalkan tempat sebelum memasang garis KPK.

        "Bahwa tim penyelidik tidak ada rencana menggeledah (belum masuk penyidikan) karena sementara itu masih penyelidikan. Kami mau membuat KPK line, jadi untuk mengamankan ruangan," kata Lili.

        Lili menegaskan, Tim KPK, juga sudah dibekali dengan surat tugas. Hal itu sekaligus membantah pernyataan petinggi PDIP yang menyinggung masalah administratif, yakni surat perintah tugas Tim Satgas KPK yang mendatangi kantor DPP PDIP.

        "Mereka juga sudah koordinasi dengan security di kantor dan terlalu lama sehingga kemudian ditinggalkan," terang Lili.

        Ke depannya, Lili melanjutkan, KPK akan tetap melakukan penggeledahan dan penyegelan karena kasus yang menjerat Wahyu Setiawan sudah masuk dalam tahap penyidikan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Muhammad Syahrianto

        Bagikan Artikel: