Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kan, UU KPK Baru Terbukti Lemah

        Kan, UU KPK Baru Terbukti Lemah Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat ini berlaku terbukti memperlambat kinerja lembaga antirasuah itu.

        Baca Juga: Dikritik Karena Geruduk Kantor DPP PDIP Tanpa Surat Izin, KPK Buka Suara

        ICW melontarkan pernyataan tersebut setelah melihat perkembangan pengungkapan kasus suap yang menjerat Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

        "Terbukti mempersulit kinerja KPK dalam melakukan berbagai tindakan pro justicia," ujar Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu.

        Menurut Donal, setidaknya terdapat dua kejadian penting dan perlu dicermati dalam peristiwa OTT yang melibatkan Komisioner KPU itu.

        Menurut Donal, setidaknya terdapat dua kejadian penting dan perlu dicermati dalam peristiwa OTT yang melibatkan Komisioner KPU itu.

        Pertama, penyidik KPK lambat dalam melakukan penggeledahan di kantor Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Hal itu terjadi karena dalam UU KPK baru, tepatnya pada Pasal 37 B ayat (1) disebutkan bahwa tindakan penggeledahan harus seizin Dewan Pengawas.

        Sementara, kata Donal, dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 atau UU KPK yang lama, tindakan penggeledahan yang sifatnya mendesak tidak memerlukan izin terlebih dahulu dari pihak manapun.

        "Bagaimana mungkin tindakan penggeledahan yang bertujuan untuk mencari dan menemukan bukti dapat berjalan dengan tepat serta cepat jika harus menunggu izin dari Dewan Pengawas? Belum lagi persoalan waktu, yang mana proses administrasi tersebut dapat dipergunakan pelaku korupsi untuk menyembunyikan, bahkan menghilangkan bukti-bukti," kata dia.

        Peristiwa kedua, kata Donal, adalah dugaan adanya upaya menghalang-halangi tim penyidik KPK pada saat menangani pengembangan perkara tersebut. Sebelumnya, beredar isu mengenai penyidik KPK yang dihalang-halangi untuk menyelidiki kantor Dewan Pimpinan Pusat PDI-P.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: