Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Buset!! Gegara Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ratusan Ribu Orang Pilih Turun Kasta

        Buset!! Gegara Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ratusan Ribu Orang Pilih Turun Kasta Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menegaskan pihaknya akan mempermudah para peserta BPJS Kesehatan yang ingin memilih untuk turun kelas.

        Ia mengatakan para peserta bisa langsung mengubah kelas tanpa menunggu waktu satu tahun. "Kalau turun kelas, kami BPJS Kesehatan punya program praktis, perubahan kelas tidak sulit. Dulu aturan mainnya, kalau mau turun kelas tunggu satu tahun. Sekarang, semisal? hari ini datang, hari itu juga bisa turun kelas," ujarnya kepada wartawan, di Jakarta, Senin (13/1/2020).

        Hal tersebut dikatakan terkait naiknya iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2020.

        Baca Juga: Bamsoet: BPK, Tolong Audit Semua BUMN Asuransi!!, BPJS Juga Bang?

        Baca Juga: Iuran BPJS Naik, Ramai-ramai Peserta Turunkan Kasta

        Ia pun memahami adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan membuat beban masyarakat bertambah. "Untuk memudahkan dalam rangka penyesuaian iuran, kami sangat paham. Mungkin kelas 1 bebannya menjadi bertambah, kemudian bisa turun ke kelas 2 atau kelas 3. Begitu seterusnya," kata dia.

        Namun demikian, ia menyarankan agar masyarakat tidak turun kelas. "Intinya seperti yang pak Kemenko PMK sarankan, kalau bisa jangan turun kelas, malahan kalau bisa naik kelas," ucap dia.

        Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf mengaku, belum bisa memastikan jumlah peserta BPJS Kesehatan yang turun kelas.

        Namun ia memperkirakan jumlah peserta BPJS Kesehatan yang turun kelas saat ini sekitar 800 ribu.

        "Sekitar segitulah, 800.000-an yang turun kelas," kata Iqbal.

        Diketahui, untuk tarif kelas Mandiri dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III, naik Rp 16.500 dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu per peserta per bulan.

        Kemudian iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu per peserta per bulan.

        Sementara untuk pelayanan di ruang perawatan kelas I naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: