Wakil Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulay meminta untuk tidak ada kenaikan ambang batas parlemen. Hal tersebut dikatakan terkait rekomendasi dari PDI Perjuangan yang ingin menaikan ambang batas parlemen dari 4 persen menjadi 5 persen.
Menurutnya, kenaikan ambang batas akan berdampak buruk. Seperti terbuangnya suara rakyat pada partai yang tidak lolos ambang batas. Sambungnya, ia mengatakan suara tersebut akan terbuang sia-sia.
"Contoh, untuk bisa lolos, suatu partai politik harus memperoleh 3 persen suara. Sementara itu, partai tersebut telah genap mendapatkan 12 kursi. Tetapi karena tidak sampai 3 persen, kedua belas kursi yang sudah diraih itu akan hilang dan sisa kursi yang ada akan dibagi oleh partai-partai lain yang lolos ambang batas," katanya kepada wartawan, Selasa (14/1/2020).
Baca Juga: PDIP Usul Ambang Batas Parlemen 5%, PPP Deg-degan
Baca Juga: Mau Geledah Kantor PDIP Tapi Belum Izin Dewas, KPK Gak Taat Dong?
Karena itu, ia mengatakan ambang batas parlemen seharusnya diturunkan, atau dihapuskan. Tujuannya, kata dia, agar partai politik yang ikut dalam pemilu tetap dapat mengirimkan perwakilannya di Parlemen.
Menurutnya, rencana peningkatan tidak sesuai dengan semangat keragaman dan kebersamaan. Bahkan, menurutnya, peningkatan ambang batas parlemen hanya memiliki tujuan sesaat untuk menguntungkan partai politik dan kelompok tertentu.
?Kalau tetap memaksakan, kita akan kembali ke era orde baru. Saat itu, hanya tiga partai politik yang dibolehkan bertarung. Kalau itu terjadi, ini adalah potret kemunduran bagi demokrasi kita di Indonesia," ucapnya.
Sebelumnya, dalam Rakerrnas, PDIP merekomendasikan sembilan poin rekomendasi untuk eksternal partai. Salah satu rekomendasi itu salah satunya berkaitan dengan revisi UU Pemilu dan peningkatan ambang batas parlemen menjadi 5 persen.
"Rakernas I PDI Perjuangan 2020 merekomendasikan kepada DPP Partai dan Fraksi DPR RI PDI Perjuangan untuk memperjuangkan perubahan UU Pemilu untuk mengembalikan Pemilu Indonesia kembali menggunakan sistem proporsional daftar tertutup, peningkatan ambang batas parlemen sekurang-kurangnya 5%, pemberlakuan ambang batas parlemen secara berjenjang (5% DPR RI, 4% DPRD Provinsi dan 3% DPRD Kabupaten/Kota)," bunyi rekomendasi PDIP.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil