Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kirim Surat ke Ditjen Imigrasi, KPK Cegah Harun Masiku Kabur

        Kirim Surat ke Ditjen Imigrasi, KPK Cegah Harun Masiku Kabur Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi untuk mencegah politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Harun Masiku, berpergian ke luar negeri.

        Surat permintaan cegah ini dilayangkan KPK pada Senin, 13 Januari 2020 kemarin terkait penyidikan kasus dugaan suap penetapan PAW anggota DPR yang menjerat Harun sebagai tersangka.

        Baca Juga: Jangan Tanya Istana Soal KPK Lambat, Moeldoko: Salah Alamat!

        "(Surat) per kemarin ya hari Senin," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Selasa (14/1/2020).

        Ditjen Imigrasi menyebut Harun Masiku telah meninggalkan Indonesia menggunakan pesawat melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 6 Januari 2020. Dengan demikian, Harun telah berada di Singapura dua hari sebelum KPK melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dan tujuh orang lainnya pada Rabu, 8 Januari 2020.

        Namun, informasi dari seorang sumber di KPK, Harun Masiku terdeteksi telah kembali ke Indonesia sejak 7 Januari 2020 melalui Bandara Soeta dengan menumpangi salah satu maskapai nasional.

        Ali Fikri menyatakan, permintaan cegah ke Ditjen Imigrasi ini bukan hanya untuk mencegah seseorang bepergian ke luar negeri. Dengan surat permintaan itu, KPK dengan bantuan Ditjen Imigrasi dapat memonitor lalu lintas Harun atau pihak lainnya.

        "Pencegahan untuk memonitor keluar masuknya lalu lintas orang, dari kita dari dalam (negeri) untuk ke luar (negeri)," ujarnya.

        Meski diketahui kabur sebelum OTT terjadi, KPK hingga saat ini belum meminta Polri menetapkan Harun sebagai buronan dan memasukkan namanya dalam daftar pencarian orang (DPO). Ali menyatakan, instansinya akan memastikan terlebih dahulu keberadaan Harun. Ali Fikri menegaskan KPK tidak ragu meminta bantuan Interpol untuk membekuk Harun jika berada di luar negeri.

        "Untuk proses berikutnya kita melakukan upaya cegah lebih dahulu. Jika kemudian nanti ternyata tidak ditemukan lebih lanjut tentunya ada proses-proses. Seperti yang kami sampaikan kemarin kita akan membangun kerja sama internasional dengan Interpol dengan Kementerian Luar Negeri termasuk bagian dari DPO. Tentunya nanti untuk melakukan penangkapan dan membawa kembali ke Indonesia," katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: