Juru Bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi), Fadjroel Rachman mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) yang langsung menahan lima orang tersangka kasus korupsi Jiwasraya.
"Mengapresiasi kerja keras Kejaksaan Agung RI bersama pihak terkait untuk menegaskan penegakan hukum terhadap kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan menetapkan dan menahan lima tersangka," katanya kepada wartawan, Rabu (15/1/2020).
Baca Juga: Sepak Terjang Benny Tjokrosaputro, Si Tersangka Jiwasraya yang Bergelimang Harta
Baca Juga: Kejaksaan Titipkan 2 Tersangka Jiwasraya
Ia kemudian menyampaikan arahan Presiden Jokowi. Katanya, penegakan hukum ditegaskan Fadjroel harus berlaku adil.
"Penegakan hukum tanpa pandang bulu ini sesuai dengan prinsip politik hukum Presiden Joko Widodo bahwa hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya karena Republik Indonesia adalah negara hukum bukan negara kekuasaan," ujarnya.
Menurut dia, Jokowi terlah meminta menteri terkait untuk menyelesaikan persoalan kerugian yang dialami masyarakat.
"Terhadap kepentingan masyarakat yang terkait dengan kerugian finansial, arahan Presiden kepada Menteri BUMN dan Menteri Keuangan agar dipertimbangkan langkah-langkah terukur memenuhi penyelamatan dana nasabah," imbuhnya.
Diwartakan sebelumnya,? Kejagung sudah menetapkan 5 tersangka, yaitu:
1.Benny Tjokro - Komisaris PT Hanson
2. Hary Prasetyo - eks direktur keuangan PT Jiwasraya
3. Heru Hidayat - Presiden Komisaris PT Tram
4. Hendrisman Rahim- eks Dirut Jiwasraya
5. Syahmirwan - eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil