Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pengacara Ngotot: Panggil Mbak Mulan Harus Izin Presiden!!

        Pengacara Ngotot: Panggil Mbak Mulan Harus Izin Presiden!! Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengacara Mulan Jameela, Ali Lubis, memprotes pernyataan Staf Khusus Presiden Dini Shanti Purwono yang menyebut Polda Jatim tak perlu meminta izin Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memanggil anggota DPR Mulan dalam kasus investasi bodong MeMiles lantaran hanya berstatus sebagai saksi.?

        "Menurut saya Mbak Dini Purwono selaku Stafsus Presiden bidang hukum agar membaca kembali isi dari UU MD3 tersebut, khususnya Pasal 245 ayat 1. Di situ bunyinya jelas kok, bahkan diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2018," katanya dalam keteranganyang diterima di Jakarta, Kamis (16/1/2020).

        Baca Juga: Mulan Jameela Mau Diperiksa Polda Jatim, Dhani: Mengada-ada Kalau Dipanggil

        Baca Juga: Beneran Nih, Kalau Polisi Mau Periksa Mulan Jameela Harus Seizin Jokowi?

        Lanjutnya, ia pun membacakan Pasal 245 ayat (1) UU Nomor 2/2018 tentang Perubahan Kedua UU MD3 sesuai Putusan MK 16/PUU-XVI/2018. Berikut ini bunyi ketentuan yang dikirimkan Ali Lubis:

        Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis oleh Presiden.

        "Ketentuan tersebut bisa ditafsirkan bahwa pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap anggota DPR oleh penegak hukum harus dengan persetujuan Presiden baik sebagai saksi maupun tersangka bahkan hanya sekedar diminta keterangan untuk memberikan klarifikasi," jelas dia.

        Kemudiam ia pun menyatakan setiap anggota DPR mempunyai hak imunitas yang diatur dalam UU MD3. Sambungnnya, jika ada pihak berwajib ingin meminta keterangan anggota DPR, dia menegaskan itu perlu persetujuan tertulis dari Presiden yang saat ini dijabat Presiden Jokowi.

        "Saya selaku kuasa hukum justru ingin mempertanyakan kepada Saudari Dini Purwono, apa dasar hukumnya terkait polisi bisa panggil Mulan Jameela yang notabene sebagai anggota DPR tanpa persetujuan Presiden. Karena harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden itu jelas diatur dalam UU MD3 dan diperkuat oleh Putusan MK tahun 2018," jelasnya.

        "Dan saran saya kepada Saudari Dini Purwono agar terlebih dahulu membaca kembali UU atau aturan-aturan yang mengatur sebelum memberikan komentar karena jika salah atau keliru dapat merugikan Pak Jokowi sebagai Presiden," imbuh dia.

        Mulan sendiri akan dipanggil Polda Jawa Timur atas dugaan kasus investasi bodong melalui aplikasi bernama Memiles. Ada pula beberapa artis lain yang bakal diperiksa.

        Mereka adalah Eka Deli (ED), Marcello Tahitoe (MT) alias Ello, Adjie Notonegoro (AN), dan Judika (J)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: