Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kemenpan RB Targetkan Penyederhanaan Birokrasi Rampung Tahun Ini

        Kemenpan RB Targetkan Penyederhanaan Birokrasi Rampung Tahun Ini Kredit Foto: FMB9
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mempercepat akselerasi penyederhanaan jabatan di birokrasi. Tahun ini pengalihan jabatan dari struktural ke fungsional ditargetkan rampung.

        Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo menjelaskan, penyederhanaan birokrasi bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan dan mempercepat pengambilan keputusan.

        "Sehingga terbentuk birokrasi yang lebih dinamis, agile, dan profesional untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam mendukung pelayanan publik," jelas Menteri Tjahjo dalam Rapat Koordinasi Penyederhanaan Birokrasi di Jakarta, Kamis (16/1/2020).

        Baca Juga: Pelayanan Publik Belum Maksimal, Begini Reaksi Kemenpan RB

        Mantan Menteri Dalam Negeri itu mengungkapkan akselerasi penyederhanaan birokrasi ini melalui lima tahap. Pertama, identifikasi jabatan administrasi pada unit kerja. Tahap kedua, pemetaan jabatan dan pejabat administrasi yang terdampak penyederhanaan birokrasi. Kemudian ketiga, pemetaan jabatan fungsional yang bisa ditempati oleh pejabat yang terdampak penyederhanaan birokrasi.

        Langkah keempat adalah penyelarasan tunjangan jabatan fungsional dengan tunjangan jabatan administrasi. "Serta tahapan kelima adalah penyelarasan kelas jabatan administrasi ke jabatan fungsional," ujarnya.

        Meski penyederhanaan birokrasi dilakukan di seluruh jajaran pemerintahan, ada beberapa jabatan yang tidak bisa dialihkan. Tentu, pengecualian itu dengan sejumlah persyaratan atau fungsi jabatan tersebut.

        Tjahjo menerangkan, jabatan yang tidak terdampak penyederhanaan adalah yang memiliki tugas dan fungsi sebagai Kepala Satuan Kerja dengan kewenangan penggunaan anggaran atau pengguna barang atau jasa.

        Baca Juga: Birokrasi Kompleks Dirampingkan, Pengamat: Bisa Picu Kegaduhan Kalau...

        Jabatan lain yang tidak bisa dialihkan adalah memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan otoritas, legalisasi, pengesahan, persetujuan dokumen, atau kewenangan kewilayahan.

        "Juga kriteria dan syarat lain yang bersifat khusus berdasarkan usulan masing-masing kementerian/lembaga kepada Menteri PANRB," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: